WINONGAN, Radar Bromo–Wah, 26 jadi bulan-bulanan warga Selasa malam (9/6) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Itu setelah aksinya hendak membawa kabur motor Honda PCX milik warga setempat berhasil digagalkan. Warga Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap usai diteriaki maling dan dikejar warga.
Ia kini diamankan di Polsek Winongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi pencurian motor itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Krajan I, Desa Kedungrejo.
Saat itu, pelaku datang seorang diri menggunakan motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor.
Kedatangannya bukan tanpa alasan. Ia sebelumnya menghubungi pemilik Honda PCX bernama Taufik dan mengaku berminat membeli kendaraan tersebut.
Karena pemilik sedang berada di Madura, pelaku diarahkan untuk menemui Mahali, 26, yang diminta menjaga sekaligus menunjukkan motor tersebut.
Baca Juga: Buru Dua Kawan Pencuri Motor yang Dimassa di Tutur, Polisi Pastikan Pemain Baru Curanmor
Sesampainya di lokasi, pelaku memeriksa kondisi fisik motor hingga mengecek angka pada speedometer. Tak lama kemudian, ia menanyakan keberadaan spion motor.
"Pelaku menanyakan spion kepada saksi. Saat saksi masuk ke dalam rumah untuk mengambil spion, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," ujar Kapolsek Winongan AKP Nanang Abidin.
Mengetahui motor sudah hilang bersama calon pembeli itu, Mahali langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat terlacak hingga wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan.
Saat berhasil didekati, Mahali berteriak meminta bantuan warga dengan meneriakkan kata maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung ikut mengejar dan berhasil menghentikan pelaku.
Pelaku kemudian menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
"Anggota bersama piket fungsi dan Ka SPKT langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Karena kondisi pelaku sudah diamuk massa, yang bersangkutan langsung kami bawa ke RSUD Grati untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Polsek Winongan," kata Nanang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX warna merah bernopol N 5784 TEC milik korban, satu unit Yamaha MX yang digunakan pelaku, serta sebuah BPKB kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.
Nanang menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
"Kasus ini masih kami dalami. Terduga pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (zen)
Editor : Muhammad Fahmi