Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk, Polres Pasuruan Kejar Rekannya yang Masuk DPO

Muhamad Busthomi • Sabtu, 6 Juni 2026 | 08:36 WIB
BEBERKAN: Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
BEBERKAN: Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis berinisial LH, 37, akhirnya terhenti.

Terduga pelaku dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, setelah terlibat dalam dua aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya, Ali Mufti.

BERSYUKUR: Ali Mufti, korban pencurian motor yang mengaku bersyukur usai motornya yang sempat hilang, dikembalikan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BERSYUKUR: Ali Mufti, korban pencurian motor yang mengaku bersyukur usai motornya yang sempat hilang, dikembalikan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus serupa, yang pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gempol, Pasuruan pada 2020.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ujarnya.

Salah satu aksi dilakukan di teras rumah korban di Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, pada 11 Januari 2026.

Saat itu, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan korban, yang meninggalkan kunci masih menancap di sepeda motor Honda Beat miliknya.

Melihat kesempatan tersebut, terduga pelaku langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di teras rumah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka pada 30 Mei 2026 di sebuah gudang katul atau dedak di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban, rekaman CCTV, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Harto, penyidikan tidak berhenti pada satu pelaku. Polisi masih memburu seorang rekan tersangka yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Satu orang lainnya sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. Saat ini masih dalam proses pengejaran oleh tim kami,” tegasnya.

Kapolres memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku, dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Sementara itu, Ali Mufti mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dpo #pencurian #polres pasuruan