Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buron Penembakan Airsoft Gun di Wilayah Tretes Prigen Pasuruan Akhirnya Diringkus saat Bersembunyi di Rumah Istri Sirinya

Rizal Syatori • Jumat, 5 Juni 2026 | 03:46 WIB
DIAMANKAN: Tersangka SZP, 33, yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polres Pasuruan for Radar Bromo)
DIAMANKAN: Tersangka SZP, 33, yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polres Pasuruan for Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Pelarian SZP, 33, tersangka kasus penembakan menggunakan senjata airsoft gun di kawasan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti.

Pengelola wisma asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, diringkus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan di rumah istri sirinya di wilayah Kabupaten Ponorogo pada Selasa (26/5) sekitar pukul 14.00.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menguraikan tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Insiden penembakan itu sendiri terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 06.00, di sebuah wisma di Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen.

Korbannya adalah SU, 43, seorang pramujasa asal Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Peristiwa bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok. Di tengah perselisihan tersebut, tersangka tiba-tiba mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam, lalu menembak korban secara membabi buta sebanyak tujuh kali.

Tembakan tersebut bersarang di bagian perut, dada, bahu, serta pipi kiri korban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, menguraikan, polisi telah menyita barang bukti berupa diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Namun, senjata airsoft gun yang digunakan tersangka masih dalam pencarian.

Berdasarkan pengakuan SZP, senjata tersebut telah dibuang ke aliran Sungai Brantas di Kota Mojokerto tiga hari setelah insiden penembakan.

Tersangka mengaku, membeli senjata tersebut dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 seharga Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, SZP kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#buron #penembakan #dpo #airsoft gun #polres pasuruan