Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Enam Dekade 10 Desa di Lekok-Nguling Pasuruan Terjebak Sengketa, 34 Ribu Warga "Belum Merdeka"

Muhamad Busthomi • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:40 WIB
Suasana RDPU membahas soal konflik agraria 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.
Suasana RDPU membahas soal konflik agraria 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.

 

PASURUAN, Radar Bromo-Ada banyak konflik agraria yang bertahan selama lebih dari setengah abad di Indonesia. Sengketa lahan seluas 3.676 hektare antara warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan TNI AL menjadi salah satunya.

Rumitnya persoalan itu, bahkan para pejabat negara pun mengakuinya. Akar masalah bermula pada 1961–1963.

Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pasuruan Herman Hidayat memaparkan, saat itu Mabes TNI AL merencanakan pembangunan pangkalan seluas 3.662 hektare dengan skema ganti rugi.

“Namun sebagian besar lahan masih kosong,” aku Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI, Rabu (3/6) sore.

Pada 1985, Departemen Hankam mengajukan permohonan hak atas tanah yang diklaim telah dibebaskan.

Tujuh tahun kemudian, Kanwil BPN Jawa Timur menerbitkan surat keputusan hak pakai atas nama Dephankam. Setahun setelahnya, 1993, sertifikat resmi diterbitkan.

“Total ada 14 sertifikat hak pakai (SHP), 13 di Kecamatan Lekok dan satu di Nguling,” kata Herman.

Baca Juga: RDPU Konflik Agraria Warga Nguling-Lekok Pasuruan dengan TNI AL: 2 Rekomendasi Diinterupsi, Kesimpulan Berubah Menit Akhir

TNI AL berpegang teguh pada dasar itu. Wakil Asisten Logistik Kasal Laksamana Pertama TNI Aji Normanihadi menegaskan, tanah dibeli menggunakan anggaran negara untuk pusat kejuruan TNI AL, KKO, Marinir, dan kini ditetapkan sebagai Puslatpur Marinir.

“Berdasarkan Perda RTRW 2009–2029, kawasan Puslatpur ditetapkan sebagai kawasan strategis pertahanan. Begitu pula RTRW Provinsi 2023–2043 menetapkan daerah Grati sebagai kawasan pertahanan dan keamanan,” ujarnya.

Namun fakta di lapangan bicara berbeda. Perwakilan warga, Lasminto memaparkan bahwa proses pembebasan lahan pada 1960–1963 tidak pernah tuntas.

Berita acara pelepasan yang ada hanya menyebut tanah bekas bengkok desa, bukan tanah milik masyarakat.

Sebagian lahan yang terlanjur dibeli hanya digunakan untuk jalan tembus dan pembangunan translog.

“Pada 1980, relokasi besar-besaran memaksa warga pindah hingga empat kali,” kata Lasminto.

Namun yang kemudian masuk ke lahan itu bukan institusi militer, melainkan perusahaan perkebunan swasta. Ada PT Kebun Grati Agung. Lalu disambung PT Kebun Rajawali.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (kiri) dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono saat mengikuti rapat dengar pendapat umum soal sengketa lahan 10 desa di Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo (kiri) dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono saat mengikuti rapat dengar pendapat umum soal sengketa lahan 10 desa di Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan dengan TNI AL.

 

“Jadi, dari awal tidak ada kegiatan kemiliteran, yang ada justru kegiatan swasta menanam tebu dan horti. Dan itu berlangsung sampai reformasi,” ujarnya

Pokok masalahnya, kata Lasminto, ada pada klaim Departemen Pertahanan soal lahan yang sudah dibeli.

Ia juga menyinggung sertifikat hak pakai nomor 278 yang peruntukannya tercatat untuk permukiman, bukan pertahanan.

Ia menunjukkan fakta bahwa perolehan SHP itu berdasarkan permohonan kepada negara.

“Jadi meminta tanah itu untuk diberikan ke institusi TNI, artinya hanya dipinjami. Dan logikanya, yang harus diberikan adalah tanah-tanah berstatus tanah negara, bukan tanah masyarakat. Karena berita acara pelepasan tanah masyarakat tidak pernah ada,” terang Lasminto.

Meski begitu, Lasminto tegas. Tidak ingin terus berbenturan dengan TNI. “Warga butuh TNI, begitu pun TNI butuh kami. Tapi kalau birokrasi berpegang pada legal formal, sementara masyarakat berpegang pada fakta historis, tak akan pernah ketemu,” katanya.

Kerumitan itu diakui sendiri oleh para pejabat yang hadir. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Zakaria Ali menyebut, sepuluh desa ini adalah desa definitif.

Memiliki kode desa dan berhak menerima dana desa. Ada yang sebagian wilayahnya masuk hak pakai TNI AL, ada yang seluruhnya.

Makanya ia juga mengakui peruntukan dari 14 sertifikat hak pakai, mana untuk pertahanan, mana untuk bisnis, mana untuk permukiman, perlu diperjelas.

Yang lebih mengejutkan, Safrizal mengakui tidak ada data poligon yang presisi untuk dilakukan overlay antara wilayah TNI dan wilayah warga. Yaitu data peta yang menggambarkan batas suatu area yang tersusun dari titik-titik koordinat.

Anggota Komisi II Muhammad Khozin langsung menyambar. Warga disebut sudah menempati lahan dengan dasar letter C dan petok D sejak 1902.

“Ini fakta empiris yang tidak bisa dibantah, jauh sebelum SHP diterbitkan BPN. Saya menduga ketika BPN mengeluarkan SHP, dari peta wilayah saja sudah tidak jelas. Jangankan dulu, sekarang pun dengan teknologi canggih, peta-peta bisa mis,” tegasnya.

Politisi PKB itu mengingatkan tiga pilar hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Dalam konteks sengketa lahan masyarakat Lekok-Nguling dengan TNI AL, kata Khozin, ketiganya belum terpenuhi.

Ia menawarkan dua solusi. Pertama, pelepasan BMN (barang milik negara) melalui hibah berdasarkan Permenkeu 334/2021 dengan alasan sosial dan kemanfaatan umum.

Kedua, skema hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah dengan status hak pengelolaan (HPL) berdasarkan PP 18/2021. Artinya, aset tanah tetap milik TNI AL. Namun warga bisa memanfaatkan, mewariskan, bahkan mengagunkan.

“Yang paling realistis memang solusi kedua. Tapi kalau yang paling strategis dan berpihak ke rakyat, solusi pertama,” ujarnya.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono membenarkan pelepasan aset secara aturan, dimungkinkan. Namun butuh persetujuan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo yang hadir dalam Rapar Dengan Pendapat Umum mengungkap fakta yang tak kalah keras.

Kehidupan di sepuluh desa–Alastlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar–sudah ada sejak 1902. Jauh sebelum kemerdekaan.

Namun 34.313 warga yang hidup di sana belum merasakan kehadiran negara sepenuhnya. Layanan kesehatan terbatas, sarana pendidikan minim, air minum tidak sampai ke rumah. Bahkan program Makan Bergizi Gratis pun tidak bisa mendirikan SPPG di sana.

“Warga kami belum merasakan kemerdekaan, kehadiran negara, dan kepastian hukum. Kami ingin solusi terkait status sengketa lahan selama kurang lebih 65 tahun ini,” ujar Rusdi. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#sengketa lahan #pasuruan #konflik agraria #nguling #lekok