Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Duit Markus PKBM Pasuruan Rp 606 Juta Dipulangkan, Kejari: Unsur Pidana Tersangka Rofi’i Tidak Gugur

Muhamad Busthomi • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:10 WIB

 DIKEMBALIKAN: Kejari Kabupaten Pasuruan menunjukkan duit pengembalian dari kasus markus PKBM Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Rofi

DIKEMBALIKAN: Kejari Kabupaten Pasuruan menunjukkan duit pengembalian dari kasus markus PKBM Kabupaten Pasuruan dengan tersangka Rofi'i. (M Busthomi/ Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo– Uang hasil korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diterima makelar kasus (markus) senilai Rp 606 juta akhirnya dipulangkan.

M. Rofi’i Mukhlis menyerahkan duit itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah dua pekan menyandang status tersangka.

Uang itu dikembalikan melalui kuasa hukumnya, Wiwik Tri Hariyati, Selasa (2/6).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menegaskan pengembalian ini bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam pengembangan perkara korupsi PKBM yang sebelumnya sudah ditangani penyidik.

“Hari ini kita menerima pengembalian uang dari tersangka R sebesar Rp 606 juta,” kata dia.

Baca Juga: Kasus Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan: Uang Pengganti Capai Rp 2,5 M, Masuk Rekening Penitipan Kejaksaan

Angka ini didapat berdasarkan perhitungan penyidik dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Ditambah lagi, nominal itu sebenarnya sudah muncul dalam pertimbangan hukum putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkara korupsi PKBM.

Uang tersebut langsung dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya di Bank BNI.

Rustandi menyebutnya sebagai prosedur resmi sebelum nantinya dieksekusi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara, ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Rustandi menegaskan fokus kejaksaan bukan hanya memidanakan mereka yang patut dimintai pertanggungjawaban.

Lebih dari itu, selain untuk memberi efek jera, pihaknya juga mengejar agar posisi negara yang sudah dirugikan akibat praktik lancung itu, bisa pulih.

“Konsentrasi kami bukan hanya pada pemidanaan, tetapi juga penyelamatan uang negara,” tegasnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah menyebut pengembalian uang itu sekaligus melegitimasi perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Rofi’i.

“Tentu tidak menghapus unsur pidana. Tapi sikap tersangka akan jadi pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan,” katanya.

Kuasa hukum Rofi’i, Wiwik Tri Hariyati, mengaku kliennya mengembalikan uang bukan semata untuk lolos dari jerat hukum. Melainkan karena memang uangnya yang baru terkumpul.

“Kami berharap ini menjadi hal yang meringankan bagi klien kami dalam menghadapi tuntutan hukum di persidangan,” ujarnya. (tom/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#makelar kasus #pasuruan #Dikembalikan #markus #Korupsi PKBM