MALANG KOTA - Persidangan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa oleh kakak iparnya sendiri kembali dilanjutkan.
Pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (3/6), terdakwa 2, Suyitno membacakan nota pembelaan (eksepsi).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.52 sampai 11.06. Terdakwa 1, Agus Muhamad Saleman dan terdakwa 2, Suyitno hadir didampingi kuasa hukum masing-masing.
Hadir juga 45 keluarga almarhumah Faradila. Mereka tiba sejak sekitar pukul 06.30 di PN Malang untuk mengawal jalannya persidangan. Setelah menunggu hampir 5 jam, persidangan dimulai.
Sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi dari Ainul Yakin, kuasa hukum Suyitno. Ainul minta agar surat dakwaan dicermati kembali.
Sebab, sejak awal yang merancang ide pembunuhan adalah Agus. Sementara kliennya terpaksa mengikuti karena merasa terancam.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Ajukan Eksepsi
"Saat diajak untuk melakukan tindakan jahat kepada almarhumah, klien saya merasa ketakutan. Karena klien saya bekerja di usaha milik Pak Agus (terdakwa 1 yang juga kakak ipar korban), sehingga jika menolak khawatir akan mengalami kesulitan ekonomi," ungkap advokat dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office itu.
Namun saat kejadian, Suyitno tidak ikut melakukan pembunuhan. Dia ketakutan saat diminta mencekik korban. "Akhirnya klien saya hanya memegang bahu almarhumah," imbuh Ainul
Kemudian saat diminta memegang kaki Faradila, Suyitno sempat merasa kesakitan. Sebab kaki Faradila mengenai ulu hati Suyitno.
Untuk diketahui, Suyitno juga didakwa pasal berlapis yang hampir sama dengan Agus. Meliputi dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, dakwaan subsider Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. Lalu dakwaan lebih subsider.
"Pekan depan agenda sidang dilanjutkan dengan balasan dari JPU terhadap eksepsi yang diajukan klien kami," terang Ainul.
Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum yang ditunjuk PN Malang untuk mendampingi Agus menyampaikan, kliennya tidak mengajukan eksepsi. Menurut dia, belum ada koordinasi antara tim kuasa hukum dengan Agus.
"Sementara kami menerima dakwaan yang diberikan oleh JPU. Namun selanjutnya kami akan melihat dulu proses persidangan," tegas Guntur.
Terkait dengan dakwaan kepada Agus selaku otak pembunuhan serupa dengan Suyitno. Hal tersebut sesuai Surat Dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 dari JPU Kejari Kota Batu.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto menyampaikan, sidang selanjutnya agendanya yaitu balasan JPU atas perlawanan terdakwa 2, Suyitno dan penasihat hukumnya.
“Dengan dakwaan yang dilayangkan pada terdakwa, kedua terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati,” tuturnya. (mel/hn/JJMN)
Editor : Muhammad Fahmi