Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum 24 Jam Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Sudah Pakai Rompi Oranye Khas Tahanan Kejagung, Ini Kasusnya

Muhammad Fahmi • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:20 WIB

 KESANDUNG KASUS HUKUM: Mantan kepala BGN Dadan Hindayana saat dikeler mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu sore (3/6). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

KESANDUNG KASUS HUKUM: Mantan kepala BGN Dadan Hindayana saat dikeler mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu sore (3/6). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA, Radar Bromo-Belum sehari atau 24 jam usai dicopot dari kursi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (3/6).

Berdasar pantauan JawaPos.com di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Dadan diangkut menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 17.12 WIB.

Dadan keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi khas tahanan Kejagung. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut Dadan saat digiring oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.

Dia diam seribu bahasa sambil terus berlalu meninggalkan Gedung Bundar. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN yang berada di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN, Dugaan Jual Beli Titik SPPG Mulai Terkuak

Menurut sumber internal Kejagung yang tidak bersedia disebutkan namanya, penggeledahan itu dilakukan atas temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG.

Padahal titik SPPG tidak pernah diperjualbelikan sama sekali. Pendaftaran untuk mendirikan SPPG dilakukan secara terbuka tanpa biaya.

”Itu memang kayaknya itu temuan-temuan di situ,” ungkap sumber internal Kejagung tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penanganan kasus.

”Penyidik Pidsus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata dia saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Jeffry belum mengungkap secara jelas perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung terkait dengan penggeledahan itu.

Besar kemungkinan, perkara tersebut menyangkut dugaan korupsi. Belakangan, BGN memang menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena pergantian pucuk pimpinan sudah diumumkan, melainkan atas informasi yang sempat beredar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BGN. Selain itu, sejumlah kebijakan BGN juga kerap disorot karena dinilai menghambur-hamburkan anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengganti Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang menjadi kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.

Pemerintah menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional. (Syahrul Yunizar/ JawaPos.com)

Editor : Muhammad Fahmi
#dadan hindayana #korupsi bgn #Kejagung #Mbg #SPPG