Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Kasus Asusila di Kabupaten Probolinggo Dituntut 7 Tahun, Penasihat Hukum Siapkan Pembelaan

Agus Faiz Musleh • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:18 WIB
TERDAWA: Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat terdakwa MIF memasuki agenda pembacaan tuntutan di PN Kraksaan, Selasa (2/6). (AGUS FAIZ MUSLEH/JAWA POS RADAR BROMO)
TERDAWA: Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat terdakwa MIF memasuki agenda pembacaan tuntutan di PN Kraksaan, Selasa (2/6). (AGUS FAIZ MUSLEH/RADAR BROMO)

KRAKSAAN, Radar Bromo - Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual berinisial MIF, terancam lama mendekam di penjara. Selasa (2/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan, JPU Neny Wuri Handayani juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan mendenda terdakwa Rp 150 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufiq Eka Purwanto mengatakan, JPU meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan kerja dan ketergantungan korban, sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul," ujar Taufiq mengutip isi tuntutan jaksa.

Selain pidana pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu stel baju dress panjang putih bermotif pelangi dan satu unit telepon genggam ZTE Blade A31 Plus dikembalikan kepada saksi, FAA.

Ada juga satu unit mobil Mitsubishi Xpander Ultimate putih mutiara tahun 2022 dikembalikan kepada saksi NH. Sedangkan, satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max diminta untuk dirampas untuk negara. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp 5 ribu.

Di sisi lain, Penasihat Hukum Terdakwa Vildeni Intan Kartikasari mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan jaksa. Namun tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Harapan kami, tentu agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya usai persidangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya maksimal yang dapat dilakukan tim penasihat hukum demi kepentingan kliennya.

“Kami hanya berupaya memberikan pembelaan yang terbaik. Soal nantinya berapa putusan atau apakah ada pengurangan dari tuntutan, itu menjadi kewenangan majelis hakim. Kami akan menyampaikan pembelaan sesuai fakta dan pertimbangan yang ada,” ujarnya.

Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#seksual #penjarajpu #Kejaksaan #kekerasan #asusila