Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Mei, Sita 100 Motor

Muhammad Fahmi • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:29 WIB

 

TEGAS: Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan sebanyak 320 kasus dalam waktu sebulan.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
TEGAS: Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan sebanyak 320 kasus dalam waktu sebulan.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

 

SURABAYA, Radar Bromo-Aksi kejahatan jalanan masih marak di wilayah Jawa Timur. Buktinya, sepanjang Mei ini Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap 320 kasus curas, curat, curanmor dan kejahatan jalanan lainnya.

Sebanyak 319 tersangka ditangkap dan ditahan. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Jawa Timur, Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran melalui Satgas Unit Reaksi Cepat terus berupaya dalam memerangi kejahatan di masyarakat.

Di antaranya yaitu dengan giat pengungkapan kasus curas, curat dan curanmor dan kejahatan lainnnya. Tindakan hukum dilakukan terus menerus dimulai bulan Mei 2026.

Tujuannya pengungkapan kasus tertangkapnya pelaku kejahatan 3 C dan kejahatan lainnya baik pelaku tunggal mapun sindikat, menekan angka kejahatan dan terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.

"Hasil pengungkapan kasus selama periode Mei 2026 total pengungkapan ada 320 kasus dan tersangka 319 orang," ujarnya, Selasa (2/6).

Kasus yang diungkap rinciannya kasus pencurian 219 kasus, kasus premanisme 3 kasus, kasus pemerasan 6 kasus, kasus pengeroyokan 35 kasus, kasus penganiayaan 46 kasus, dan kasus senpi sajam handak 11 kasus.

Baca Juga: Beda dengan Tahun Sebelumnya, Air Zamzam Jemaah Haji 2026 Tak Dibagikan di Asrama Haji Surabaya, Ini Alasan PPIH

Sementara untuk barang bukti yang disita terdapat uang tunai Rp 46 juta, 145 juta, 12 unit roda empat, 100 unit motor, 72 barang elektronik, 10 gram emas, 25 sajam, 8 butir amunisi dan satu pucuk senpi.

"Untuk ungkap kasus terbanyak dalam bulan Mei pertama Polres Malang, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tegasnya.

Jenderal bintang dua itu menuturkan, Unit Reaksi Cepat sudah terbentuk di Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran guna antisipasi, ungkap kasus dan penindakan hukum terhadap pelaku 3 C  serta kejahatan jalanan lainnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 sehingga kecepatan dalam memberikan informasi  itu akan terkait dengan kecepatan bertindak anggota kepolisian di lapangan.

"Dari pelaku-pelaku ini kita adakan cek (tes urine) secara detail dan ada beberapa yang memang menggunakan amfetamin, metamfetamin ini ada empat orang. Dan ini semua berjalan dari semuanya sedang dilakukan pengecekan sehingga kami akan melihat bagaimana korelasi pelaku-pelaku ini," jelasnya. (rus/gun)

Editor : Muhammad Fahmi
#kejahatan jalanan #polda jatim #curas #curanmor #curat