Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penusukan Siswi MTs di Sukorejo Pasuruan, Terduga Pelaku Bawa Pisau dari Rumah

Rizal Syatori • Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:06 WIB

 Ilustrasi penusukan AI

Ilustrasi penusukan AI

 

SUKOREJO, Radar Bromo–Penusukan yang terjadi pada DM, 15, siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diduga telah direncanakan. 

ASF, 14, terduga pelaku yang tidak lain teman sekelas korban, membawa pisau dari rumahnya untuk menyerang korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik, pisau yang dibawa terduga pelaku adalah pisau daging.

“Pisaunya dibawa dari rumah oleh terduga pelaku, sudah direncanakan sebelumnya. Motifnya masih perlu pendalaman,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin.

Hingga saat ini, penyidik menurutnya, sudah memeriksa lima saksi. Termasuk di antaranya terduga pelaku ASF.

Baca Juga: Pulang Sekolah, Siswi MTs di Sukorejo Pasuruan Ditusuk Teman Sendiri, Terduga Pelaku Diduga Kerap Di-Bully Korban

Selain itu, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan peristiwa itu.

Antara lain, satu potong kemeja warna putih dengan bercak darah, satu potong kerudung warna putih dengan bercak darah, dan satu pasang sepatu hitam putih.

Semuanya milik korban. Lalu, pisau daging yang digunakan terduga pelaku dalam penusukan itu.

Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan sampai saat ini. Ipda Syaiffudin menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

“Kasusnya masih lidik dan kami dalami, juga belum tetapkan terduga pelakunya sebagai tersangka,” terangnya.

Selain itu, saat ini penyidik bersama UPTD melakukan pemeriksaan psikologis terhadap terduga pelaku. Sebab, terduga pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Ini masih tahap lidik setelah melakukan pemeriksaan psikolog dan lain-lain baru kita tingkatkan,” lanjutnya.

Apabila terbukti melakukan perbuatan pidana, ASF terancam dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, korban DM masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kecamatan Sukorejo.

Selain perawatan medis, korban juga menerima pendampingan psikologi dan hukum dari UPT PPA Kabupaten Pasuruan untuk memastikan perlindungan serta pemulihan mental pascainsiden. (zal/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#siswi mts #penusukan #pasuruan #Sukorejo