PASURUAN, Radar Bromo - Berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka PR, 58, dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Pelimpahan tahap pertama yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota pekan lalu, dinilai belum memenuhi syarat kelengkapan hukum.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut.
Setelah diteliti secara saksama oleh Jaksa Peneliti, dokumen penyidikan dinyatakan belum siap untuk dibawa ke persidangan.
"Berkas perkara kami terima dari penyidik Polres Pasuruan Kota pekan lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas tersebut kami kembalikan pada Senin (25/5) karena masih terdapat kekurangan kelengkapan formil maupun materiil yang harus dipenuhi," ujar Mugiono.
Sebelumnya, pelimpahan berkas tahap satu, dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin (18/5).
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan dalam berkas tersebut, penyidik telah merangkum sejumlah alat bukti.
Termasuk keterangan dari tersangka, serta kesaksian dari kedua orang tua korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersangka PR dilakukan terhadap Bunga, 8 (bukan nama sebenarnya, red) yang tidak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
Tersangka diduga kuat telah melancarkan aksi kekerasan seksual tersebut, lebih dari lima kali di dalam rumah korban.
Junaidi mengungkapkan, tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan bertetangga, untuk memuluskan aksinya tanpa memicu kecurigaan.
Orang tua korban sama sekali tidak menaruh curiga saat tersangka berkunjung. Karena mengenal PR sebagai sosok tetangga yang baik.
"Tersangka melancarkan aksinya, saat suasana rumah dirasa aman. Ia membujuk dan mencolek korban, agar mau mengikutinya ke dalam kamar mandi. Di sanalah tersangka melakukan tindakan asusila dan memaksa korban melakukan perbuatan tidak terpuji," urai Junaidi.
Saat ini, pihak penyidik Polres Pasuruan Kota tengah berfokus untuk melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.
Berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Kota Pasuruan, setelah seluruh kekurangan formil dan materiil terpenuhi demi kelancaran proses hukum selanjutnya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin