Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Tiga Tersangka

Fuad Alyzen • Senin, 25 Mei 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LEKOK, Radar Bromo - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam sepekan terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dengan total tiga tersangka diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 15.30. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.K, 43, warga Kecamatan Lekok yang sehari-hari bekerja serabutan.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 6,89 gram.

Polisi juga menyita satu unit handphone, uang tunai Rp 250 ribu serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selang dua hari kemudian, tepatnya Rabu malam (20/5) sekitar pukul 23.30, polisi kembali melakukan pengungkapan kasus serupa di wilayah yang sama.

Kali ini dua pemuda berinisial M.R.E, 25, dan R.B.F, 20, diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Lekok.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket plastik klip berisi diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,1 gram.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, alat hisap atau bong, plastik klip baru dan bekas, dompet, korek api hingga beberapa unit handphone.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan transaksi dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lekok.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terlapor beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.

Menurut Junaidi, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan Kota dan sekitarnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus tersangka E.K., polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Satresnarkoba #sabu #pengedar #polres pasuruan kota #narkoba