Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perempuan asal Nguling Pasuruan yang Ditemukan Tergeletak di Sawah Tongas Probolinggo Ternyata Dianiaya Sepupu Sendiri

Inneke Agustin • Minggu, 24 Mei 2026 | 22:39 WIB

 

TERUNGKAP: Polisi saat melakukan olah TKP, inset Kanit Reskrim Polsek Tongas Aipda Anang Farid saat memeriksa SA, 23, warga Kecamatan Tongas di Mapolsek Tongas, Jumat (22/5).
TERUNGKAP: Polisi saat melakukan olah TKP, inset Kanit Reskrim Polsek Tongas Aipda Anang Farid saat memeriksa SA, 23, warga Kecamatan Tongas di Mapolsek Tongas, Jumat (22/5).

 

TONGAS, Radar Bromo– Polisi akhirnya mengungkap kasus Yuliana, 41, perempuan yang ditemukan tergeletak penuh luka di sebuah parit di sawah Tongas, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu.

Korban ternyata dianiaya sepupunya sendiri berinisial, SA, 23, warga Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyampaikan, saat ditemukan korban memang tidak meninggal. Melainkan pingsan.

Setelah sadar, ia mengaku dianiaya oleh sepupunya tersebut.

Menurut korban, SA menganiaya dirinya karena memiliki dendam pribadi padanya.

Baca Juga: Ibu asal Nguling Ditemukan Tergeletak di Parit Sawah Tongas Probolinggo dengan Luka di Kepala

Warga Dusun Polai, Desa Watestani, Nguling, Kabupaten Pasuruan, itu lantas melapor ke Polsek Tongas.

“Korban dipukul hingga pingsan, lalu diseret ke area sawah kering di Tongas. Ditutupi ranting serta dedaunan untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Polsek Tongas bersama Polres Probolinggo Kota pun langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.

Petugas melakukan penyelidikan intensif, hingga mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke Lombok.

“Kami lantas melakukan pendekatan persuasif pada keluarga SA. Hingga akhirnya, orang tuanya menyerahkan SA ke Polsek Tongas pada Jumat (22/5),” tuturnya.

Petugas pun langsung memeriksa SA. Setelah alat bukti cukup, SA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/5).

Zain (panggilannya) menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 466 UU  Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Dijelaskan pada ayat dua, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagai informasi, korban ditemukan tak sadarkan diri di area persawahan, Rabu (8/4) pagi. Lokasinya di Dusun Bulak, Desa Tanjungrejo, KecamatanTongas.

Saat itu, sang pemilik sawah bernama Mailin membersihkan lahannya sekitar pukul 07.00.

Ia membersihkan ranting-ranting yang berserakan di sawah, termasuk yang menutupi tubuh korban.

Saat itulah, korban ditemukan. Ia tergeletak di parit kecil dengan lebar sekitar 30 sentimeter dengan tubuh penuh luka.

Beruntung, korban hanya pingsan. Mengetahui korban masih bernapas, warga bersama anggota Polsek Tongas mengevakuasinya ke RSUD Tongas untuk mendapatkan penanganan medis. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#penganiayaan #Tongas #Sepupu #nguling #probolinggo