Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan: Uang Pengganti Capai Rp 2,5 M, Masuk Rekening Penitipan Kejaksaan

Muhamad Busthomi • Jumat, 22 Mei 2026 | 10:07 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan saat merilis kasus markus di pusara korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Kejari Kabupaten Pasuruan saat merilis kasus markus di pusara korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, Radar Bromo– Penanganan kasus korupsi dana pendidikan kejar paket (PKBM) di Kabupaten Pasuruan belum berhenti, meski vonis terhadap para terdakwa sudah dijatuhkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan saat ini tengah menelusuri aset dan pengembalian kerugian negara.

Hingga kini, total uang pengganti hasil korupsi yang telah masuk ke rekening penitipan kejaksaan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Selain uang tunai, kejaksaan juga menerima sejumlah sertifikat rumah milik tersangka maupun pihak terkait perkara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah menjelaskan, aset yang dititipkan berasal dari pengembalian para pihak yang terseret kasus korupsi dana PKBM.

“Selain uang yang dititipkan di rekening penitipan kejaksaan, ada juga beberapa sertifikat rumah dari Erwin Setyawan, operator dinas yang juga mengelola PKBM di Pandaan,” kata Fandy.

Menurut Fandy, seluruh aset tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi bantuan operasional PKBM itu.

Baca Juga: Dok.. Dua Terdakwa Korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kasus itu sendiri menyeret sedikitnya lima orang ke meja hijau.

Mereka merupakan pengelola PKBM dan pejabat Dinas Pendidikan. Beberapa di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara yang lain masih menempuh upaya hukum lanjutan.

Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nurkamto divonis 4 tahun penjara dan saat ini mengajukan banding.

Sementara Erwin Setyawan divonis 6,5 tahun penjara. Putusan terhadap Erwin diperkuat di tingkat banding dan kini masuk tahap kasasi.

Terdakwa lain, Adi Purwanto dan Mohamad Najib, masing-masing divonis 6,5 tahun penjara dengan status inkracht.

Sedangkan Bayu Putra Subandi divonis 6 tahun penjara. Kemudian dipotong menjadi lima tahun di tingkat banding, dan kini mengajukan peninjauan kembali (PK).

Fandy menegaskan, penelusuran aset dalam perkara ini masih terus dilakukan. “Prinsipnya kami tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dikembalikan,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pkbm #vonis #pasuruan #rekening #uang pengganti