Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jelang Sidang Eksepsi 2 Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris, Keluarga Kirim Surat ke Tiga Lembaga Ini

Achmad Arianto • Kamis, 21 Mei 2026 | 19:23 WIB

 

PAKAI MASKER: Terdakwa Agus Saleman (kiri) saat mengikuti sidang perdana pembunuhan adik iparnya, Faradila di PN Malang. (Darmono/ Radar Malang)
PAKAI MASKER: Terdakwa Agus Saleman (kiri) saat mengikuti sidang perdana pembunuhan adik iparnya, Faradila di PN Malang. (Darmono/ Radar Malang)

TIRIS, Radar Bromo – Sidang kedua perkara pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa, 21, akan digelar dengan membacakan eksepsi dua terdakwa. Keluarga korban pun bersiap mengirim surat pada tiga lembaga sebelum sidang itu digelar untuk memastikan sidang berjalan transparan.

Samsudin, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik mungkin. Termasuk mengikuti sidang eksepsi pada 3 Juni mendatang.

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus menghadapi eksepsi kedua terdakwa. Yaitu, Agus Muhamad Saleman (AMS) yang tidak lain kakak ipar korban dan Suyitno.

Hanya saja agar persidangan berjalan transparan dan sesuai prosedur, pihaknya bakal mengirimkan surat ke tiga lembaga. Mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI.

Pertimbangannya, karena salah satu terdakwa yaitu AMS adalah mantan anggota Polri. Saat dugaan pembunuhan terjadi, AMS bahkan berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polsek Krucil, Polres Probolinggo.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi UMM asal Tiris Probolinggo Ajukan Eksepsi

“Perkara ini pelakunya oknum anggota polisi, karena itu harus dipantau bersama. Karena itu, kami segera mengirimkan surat kepada tiga lembaga agar perkara ini jadi atensi,” ucapnya.

Menyikapi eksepsi yang diajukan kedua terdakwa, menurut Samsudin, itu adalah hak mereka.

Juga termasuk tahapan persidangan yang memang ditawarkan oleh majelis hakim. Karena itu, pihaknya menghormati pengajuan eksepsi tersebut.

“Namun ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan perlu dipantau bersama selama sidang. Bahwa terdakwa kasus ini oknum anggota polisi aktif yang melakukan pembunuhan secara matang. Mulai dari perencanaan hingga eksekusi,” lanjutnya.

Bahkan pelaku tega merekayasa pembunuhan seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan atau aksi begal. Kemudian jasadnya dibuang di pinggir jalan.

Semua itu menurunya akan dibeberkan secara gamblang dalam persidangan. Sehingga hukuman maksimal memang layak diberikan kepada pelaku.

“Eksepsi menjadi tahapan persidangan. Namun yang akan kami soroti adalah setiap tahapan persidangan. Tentu harapannya pelaku dihukum maksimal,” tuturnya.

Agus Subiyanto, 48, salah satu keluarga korban menambahkan, saat ini keluarga telah mempercayakan pendampingan sidang kepada kuasa hukum. Pihak keluarga akan menghormati semua proses persidangan.

Namun keluarga berharap agar kedua pelaku pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa diganjar dengan hukuman maksimal. Setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan hingga menghilangkan nyawa korban.

“Ini masih awal sidang dan prosesnya masih panjang. Kami belum bisa berkata banyak. Semuanya sudah kami pasrahkan kepada kuasa hukum. Yang pasti pelaku harus dihukum berat,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (21/5).

Di sisi lain, perkara ini juga menjadi atensi warga Kecamatan Tiris, tempat asal korban. Seperti yang disampaikan Muhammad, 41, warga Desa Tiris.

Menurutnnya, sidang pembunuhan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Sehingga putusan yang diketuk majelis hakim nantinya dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Sidang dimulai tentunya kami sebagai warga hanya bisa memantau jalannya sidang. Harapannya, sidang bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.

Perihal hukuman atau vonis, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan bukti yang ada. Namun Muhammad tetap berharap pelaku dihukum maksimal sesuai dengan yang telah diperbuat.

“Putusan harus adil. Bukan hanya untuk memberikan efek jera pada para pelaku. Tetapi juga agar hal serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana pembunuhan Faradila Amalia Najwa, 21, digelar di PN Malang, Rabu (20/5). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan pada kedua terdakwa.

Yaitu, kakak ipar korban Agus Muhamad Saleman dan Suyitno. Di akhir sidang, keduanya mengajukan eksepsi pada sidang kedua yang akan digelar 3 Juni.

Pada sidang pertama itu, keluarga korban sempat protes. Sebab, mereka dilarang masuk ke ruang sidang oleh dua petugas kepolisian dengan alasan ruang sidang penuh.

Saat itu, Samsudin selaku kuasa hukum korban mengajukan protes ke PN Malang karena tidak bisa masuk. Padahal keluarga korban ingin memantau jalannya sidang.

Ia juga minta sidang kedua digelar di ruangan yang lebih luas. Dan saat itu PN Malang menegaskan akan mempertimbangkan. (ar/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pembunuhan #mahasiswi #ipar #umm #tiris