
BANGIL, Radar Bromo –Rentetan makelar kasus dalam pusaran korupsi bantuan operasional PKBM Kabupaten Pasuruan membuat Kejari Kabupaten Pasuruan harus kembali kerja keras. Yaitu, mendalami peran dua pengacara yang ditengarai terlibat sebagai markus.
Keduanya berinisial T dan D. Mereka inilah yang dipertemukan tersangka Muhammad Rofii Mukhlis dengan Mohammad Najib, ketua PKBM Sabilul Falah, yang sekarang menjadi terpidana.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kediri itu akan menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih detail. Selain harus menuntaskan penyidikan terhadap tersangka Rofii.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah mengatakan, T dan D merupakan rekanan dari Rofii.
Keduanya diminta untuk membantu menyelesaikan perkara yang pada dua tahun silam baru diselidiki kejaksaan. Harapannya agar tak sampai naik ke persidangan.
“Dari pengakuan tersangka R, T dan D ini diakui dari kalangan pengacara yang akan membantu menyelesaikan masalah,” kata Fandy.
Ia menyesalkan keterlibatan pengacara. Sebab, pengacara termasuk profesi penegak hukum.
Namun justru masuk dalam permainan markus. Di samping itu, Fandy juga memastikan sejauh mana peran mereka dalam persekongkolan dengan Rofii.
“Untuk saat ini kami tuntaskan penyidikan terhadap tersangka R. Dari proses itu tentu juga akan ada pengembangan,” bebernya.
Ia meyakinkan penyidikan akan menambah deretan saksi yang perlu dimintai keterangan. Termasuk T dan D. Dan bukan tidak mungkin, mereka juga akan bernasib sama dengan Rofii yang sekarang mendekam di Rutan Bangil.
“Kami running terus. Apabila ditemukan adanya fakta hukum dalam keterlibatan T dan D, tidak menutup kemungkinan dijadikan tersangka,” bebernya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi