MALANG, Radar Bromo-Agenda sidang perdana pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, 21 asal Tiris, Kabupaten Probolinggo sempat molor.
Sidang perdana itu digelar Rabu (20/5). Dua terdakwa, mantan anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, Agus Muhamad Saleman yang merupakan kakak ipar korban dan warga Kecamatan Krucil, Suyitno, dihadirkan dalam siding yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda. Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, dua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Batu.
Hal itu berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026.
Jalannya sidang perdana itu sempat molor. Menurut jadwal, sidang dimulai pukul 10.40.
Namun molor hingga menjelang pukul 12.00. Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, sidang molor karena sempat ada ketegangan antara keluarga korban Faradila dengan pihak keamanan.
Samsudin, kuasa hukum keluarga Faradila menyampaikan, pihak keluarga tidak diperbolehkan masuk. Alasannya karena ruang sidang penuh.
“Kami menyayangkan karena ini sidang perdana dan kami tidak bisa masuk karena ruangannya sempit. Di dalam sudah penuh. Padahal sebenarnya banyak yang tidak berkepentingan justru masuk ke ruang sidang," ungkap dia.
Dia juga mempertanyakan sidang yang dijaga oleh dua anggota kepolisian. Seharusnya menurut Samsudin, keamanan sidang sepenuhnya jadi kewenangan pengamanan PN Malang.
“Bagi kami pengamanan di PN merupakan tanggung jawab mutlak dari PN. Harusnya tenaga keamanan dari PN. Kami protes karena yang melarang pihak kepolisian. Jangan sampai ada kesan pengetatan keamanan karena pelaku adalah oknum polisi,” tandasnya
Selain itu, menurutnya, sidang itu bersifat umum. Namun pihaknya dilarang masuk.
Keluarga yang didampingi tim kuasa hukum dan perwakilan BEM FH UMM juga memiliki kepentingan mengawal perkara hukum agar tetap transparan.
Samsudin mewakili pihak keluarga pun menyampaikan protes ke PN Malang.
"Kami menyampaikan agar pada sidang berikutnya digelar di ruangan yang lebih luas," tegas Samsudin. Pihak PN Malang pun menegaskan akan mempertimbangkan usulan itu. (mel/RadarMalang/hn)
Editor : Muhammad Fahmi