Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tahan Makelar Kasus Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan, Diduga Nikmati Rp 606 Juta, Modus Ngaku Bantu Amankan Perkara

Muhamad Busthomi • Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB
TERSANGKA: Muhammad Rofi’i Mukhlis saat digelandang dari kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dititipkan di tahanan, Senin (18/5) sore. (Foto: M Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)
TERSANGKA: Muhammad Rofi’i Mukhlis saat digelandang dari kantor Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dititipkan di tahanan, Senin (18/5) sore. (Foto: M Busthomi/Jawa Pos Radar Bromo)

BANGIL, Radar BromoKasus korupsi anggaran pendidikan kejar paket di Kabupaten Pasuruan ternyata belum benar-benar tuntas, meski sudah menyeret lima orang ke peradilan.

Terbaru, kejaksaan menahan Muhammad Rofi’i Mukhlis yang diduga ikut menikmati duit haram yang bersinggungan dengan bantuan operasional pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tersebut.

Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 606 juta. Dia menjadi makelar kasus dari beberapa terpidana kasus sebelumnya.

Ironisnya, uang tersebut disebut diperoleh dengan modus menjanjikan bisa “mengurus” perkara korupsi PKBM agar tidak berlanjut ke pengadilan.

“Keterlibatan tersangka R bermula pada September 2024,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, Senin (18/5).

https://radarbromo.jawapos.com/hukum-kriminal/2601280027/dua-ketua-pkbm-di-kabupaten-pasuruan-tak-hanya-dituntut-75-tahun-tapi-juga-denda-segini

Menurut Rustandi, saat itu Mohamad Najib, Kepala PKBM Sabilul Falah yang kini telah berstatus terpidana, mendatangi Rofi’i untuk meminta bantuan menyelesaikan perkara korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan.

Najib disebut berharap kasus dugaan penyimpangan dana bantuan operasional PKBM itu bisa berhenti di tengah jalan dan tidak sampai mencoreng nama lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Keduanya diketahui memiliki kedekatan karena sama-sama berasal dari Bangil. Meski demikian, belakangan Rofi’i lebih banyak beraktivitas di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Rofi’i diduga menjanjikan mampu membantu menghentikan proses hukum dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut.

“Tersangka R menjanjikan dapat membantu perkara terpidana Najib agar diselesaikan dan dihentikan,” imbuh Rustandi.

Tak berhenti di situ, Rofi’i kemudian mengajak Najib bertemu dua rekannya berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri. Pertemuan itu membahas nominal biaya yang harus disiapkan apabila perkara ingin “diamankan”.

https://radarbromo.jawapos.com/hukum-kriminal/2601280027/dua-ketua-pkbm-di-kabupaten-pasuruan-tak-hanya-dituntut-75-tahun-tapi-juga-denda-segini

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Najib kemudian mengumpulkan kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan. Mereka diminta patungan uang yang belakangan diduga berasal dari dana bantuan operasional PKBM.

“PKBM-PKBM itu mengumpulkan uang yang berasal dari dana bantuan operasional,” tegas Rustandi.

Dana yang terkumpul mencapai Rp 606 juta. Uang itu ditransfer ke rekening BCA milik Rofi’i dan sopir pribadinya.

Alih-alih memenuhi kesanggupannya menyelesaikan perkara. Uang yang diterima justru dipakai Rofi’i untuk merenovasi tempat usahanya di Kediri. Disamping, juga dimanfaatkan guna kebutuhannya sehari-hari.

“Akibat perbuatan tersangka R sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 606 juta,” terang Rustandi.

https://radarbromo.jawapos.com/pasuruan/2508290003/kejari-kabupaten-pasuruan-bantah-ada-setoran-uang-keamanan-dalam-kasus-korupsi-pkbm-kenapa-baru-keluar-di-sidang

Setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Rofi’i langsung dijebloskan ke Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. (tom/fun)

Editor : Fandi Armanto
#pkbm #makelar kasus #pasuruan #kejari kabupaten pasuruan #dana hibah