PASURUAN, Radar Bromo - Pelarian Muhammad Danil, 27, asal Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terhenti.
Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk di kediamannya, Kamis (14/5) sekitar pukul 08.30.
Tersangka yang merupakan residivis kambuhan ini diringkus polisi, atas kasus dugaan penjambretan yang dilakukannya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana, menguraikan, kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan dari NR, 22, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Laporan itu dilayangkan, setelah tasnya dijambret oleh tersangka, Minggu (10/5).
Aksi itu berlangsung siang, sekitar pukul 12.19, di jalan raya Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.
Saat itu, korban bersama rekan perempuannya tengah berkendara menggunakan sepeda motor matik, dalam perjalanan pulang dari kawasan wisata Gunung Bromo.
Ketika melintasi TKP, motor korban mendadak dipepet oleh pelaku yang menggunakan motor Honda Vario putih.
Secara cepat, pelaku merenggut paksa tas korban yang berisi dua unit ponsel pintar.
Walau korban sempat berupaya melakukan pengejaran, pelaku langsung melesat masuk ke dalam gang-gang pemukiman warga desa hingga kehilangan jejak.
Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 3,5 juta sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasrepan.
Dari hasil penangkapan Danil, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi.
Antara lain satu unit motor Honda Vario warna putih, sepasang sandal jepit, sebuah topi, kaos, dan celana pendek yang identik dengan ciri-ciri pelaku di lapangan.
Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum, rekam jejak kriminal Danil ternyata cukup panjang.
Ia tercatat pernah melakukan aksi penjambretan serupa di dua lokasi berbeda lainnya di wilayah Kecamatan Gondangwetan, yakni di Desa Gayam pada 22 April dan Desa Karangsentul pada 9 Mei.
Tidak hanya lihai menjambret gawai, Danil nyatanya merupakan komplotan kriminal kambuhan.
Ia merupakan seorang residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pikap di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.
Dalam melancarkan aksi pencurian mobil tersebut, Danil tidak bergerak sendiri.
Kepolisian mengungkap, tersangka beroperasi dalam satu jaringan kriminal yang melibatkan beberapa nama lawas lainnya.
"Tersangka ini merupakan satu komplotan dengan Topa, pelaku asal Kecamatan Pasrepan, serta jaringan pelaku curanmor kembar berinisial Upin dan Ipin asal Desa Ngembal, Kecamatan Tutur,” beber Daffa. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin