Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Perjudian Online Kandas, Hakim PN Bangil Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 14 Mei 2026 | 14:44 WIB
SIDANG: Kegiatan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus perjudian online, Agus Sugiono kepada Polresta Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
SIDANG: Kegiatan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus perjudian online, Agus Sugiono kepada Polresta Pasuruan. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Upaya Agus Sugiono untuk melepaskan status tersangka dalam kasus judi online (judol) lewat jalur praperadilan, menemui jalan buntu.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Poltak, resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, dalam persidangan yang digelar Senin (11/5) siang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menolak permohonan Agus, tetapi juga menerima eksepsi dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota selaku termohon.

Hakim menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

Putusan ini praktis menjadi legitimasi bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Agus.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menegaskan korps Bhayangkara telah bekerja di atas rel hukum yang benar.

Ia menepis tudingan, bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan atau cacat prosedur.

"Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka, tanpa didukung alat bukti yang cukup. Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja sangat profesional dan hati-hati," tegas Decky.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, telah mengacu pada ketentuan KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

Baginya, putusan praperadilan ini sekaligus menggugurkan segala asumsi liar yang menyebut kepolisian bertindak sewenang-wenang.

"Dengan adanya putusan ini, tuduhan bahwa penyidikan tidak sesuai aturan sudah terjawab. Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti kuat," imbuhnya.

Ia juga berharap agar polemik terkait legalitas penetapan tersangka Agus Sugiono segera berakhir.

Sebab, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Meski menang, Decky menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap kontrol publik, asalkan berlandaskan fakta.

"Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tapi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau tuduhan yang mengarah pada fitnah. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang transparan dan presisi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tandasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
PN Bangil praperadilan sidang perjudian