Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gugatan Praperadilan TPPU Terpidana Kasus Narkoba Kandas, Polres Pasuruan Bakal Langsung Tancap Gas

Muhamad Busthomi • Selasa, 12 Mei 2026 | 08:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Upaya hukum perlawanan yang dilakukan Kasnadi alias Guplek melalui jalur praperadilan, kandas.

Terpidana kasus narkoba yang kini dibidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, harus menerima kenyataan pahit setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Ana Muzayyanah, memenangkan Polres Pasuruan dalam sidang putusan, Senin (11/5).

Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh proses penyidikan TPPU yang dilakukan Korps Bhayangkara terhadap Guplek, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka, dinyatakan tidak diterima.

Usai mengetuk palu, Ana Muzayyanah melontarkan pernyataan menohok terkait independensi lembaga peradilan.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta persidangan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Silakan tanyakan kepada kolega saya, setiap memutus perkara saya hanya melihat fakta persidangan. Bukan karena tekanan dari kanan maupun kiri," tegasnya.

Kemenangan di meja hijau ini, menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk tancap gas.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin memastikan, proses penyidikan terhadap Guplek akan langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Tahapan selanjutnya, adalah pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami tinggal menunggu petunjuk, apakah produk penyidik sudah cukup atau ada yang perlu dilengkapi," ujar Ali.

Di sisi lain, pihak Guplek tampak belum sepenuhnya menerima kekalahan tersebut.

Kuasa hukum Guplek, Wiwik Tri Hariyati, tetap melontarkan kritik pedas terhadap prosedur penyitaan yang dilakukan polisi.

Ia mempertanyakan munculnya Surat Perintah Penyitaan nomor 118 tertanggal 26 Juli 2025 yang dianggapnya janggal, jika prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Untuk apa mendalilkan penyitaan dengan alasan penitipan barang? Itu indikasi ada kesewenang-wenangan aparat. Versi klien kami, barang yang disita tidak pernah dititipkan ke penyidik," semprot Wiwik.

Meski gugatannya mental, Wiwik berdalih bahwa langkah praperadilan ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Merujuk Pasal 158 KUHAP baru, upaya ini ditempuh untuk menguji sah tidaknya upaya paksa oleh penyidik.

"Ini soal prosedur. Kami ingin Polres Pasuruan lebih profesional dalam menangani setiap perkara sejak awal," paparnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#PN Bangil #pencucian uang #praperadilan #sidang #narkoba