
KANIGARAN, Radar Bromo–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mulai mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi kredit modal kerja Rp 3,5 miliar di BRI Cabang Probolinggo.
Salah satu aset milik terpidana Hendra Widianto alias Hendra berhasil dilelang seharga Rp313.020.000 dan langsung diserahkan ke Kantor BRI Cabang Probolinggo, Senin (11/5).
Aset yang terjual tersebut berupa sebidang Tanah Hak Milik (SHM) Nomor 723 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dengan luas 120 meter persegi. Di atas lahan itu berdiri sebuah rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan mengatakan, pengembalian uang hasil lelang merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kredit kerja di BRI Cabang Probolinggo.
Selain tiga terdakwa telah divonis pidana, Kejari juga menyita tiga aset milik terpidana Hendra Widianto.
“Dari tiga aset yang disita tersebut, telah dilakukan proses lelang. Namun, hanya satu aset yang laku terjual. Yaitu satu bidang Tanah Hak Milik (SHM) Nomor 723 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dengan luas tanah 120 meter persegi. Di atasnya lahan tersebut berdiri sebuah bangunan rumah, laku terjual seharga Rp 313.020.000,” terang Lilik.
Ia menjelaskan, penyitaan dan pelelangan aset dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN.SBY tanggal 9 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, barang rampasan dinyatakan disita negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti dari terdakwa.
“Terhadap barang bukti yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan mengurangi pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Hendra, disetorkan ke kas negara yaitu PT BRI Cabang Probolinggo sebesar Rp 313.020.000,” ujarnya.
Meski satu aset telah terjual, dua aset lainnya hingga kini belum laku dalam proses lelang. Kedua aset tersebut yakni sebidang Tanah Hak Milik (SHM) Nomor 240 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, seluas 120 meter persegi dengan nilai limit Rp 318.997.000.
Selain itu, terdapat satu bidang Tanah Hak Milik (SHM) Nomor 828 di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, seluas 299 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Aset ini dilelang dengan nilai limit Rp 369.535.000.
Lilik memastikan, Kejari akan kembali melelang dua aset tersebut agar nilai kerugian negara yang dapat dipulihkan semakin besar.
“Karena kedua aset belum laku terjual, nanti akan kami lelang kembali. Dengan harapan, lahan tersebut terjual dengan nilai tinggi. Sehingga nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan dan diselamatkan besar,” tandasnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi