PASURUAN, Radar Bromo - Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, resmi memulai tahap pemberkasan atas kasus pencabulan yang menjerat PR, 58, seorang warga Kota Pasuruan.
Pihak kepolisian kini tengah fokus melengkapi berkas perkara, agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan penyidik saat ini sedang maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Keterangan dari ayah dan ibu korban, serta pengakuan pelaku sendiri, menjadi poin krusial dalam penyusunan berkas tersebut.
"Proses hukum sudah masuk tahap pemberkasan. Kami sedang melengkapi materi penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi kunci untuk memastikan berkas segera rampung," ujar Junaidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan hubungan bertetangga untuk meminimalisir kecurigaan.
Penyidik menaruh perhatian serius pada fakta, bahwa pelaku diduga menggunakan tipu muslihat untuk mendekati korban di lingkungan rumah.
Guna memperkuat materi pemberkasan, tim penyidik juga telah mengamankan barang bukti elektronik, berupa ponsel milik pelaku yang berisi konten terkait korban.
Temuan ini menjadi bukti krusial yang dilampirkan dalam berkas perkara, untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Adanya bukti digital dan keterangan saksi yang sinkron menjadi landasan kuat bagi penyidik, untuk segera merampungkan berkas ini," tambah Junaidi. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin