Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Korupsi Lampu Hias-RTH 2023 Kota Probolinggo Dilanjutkan, Hakim Tolak Eksepsi Ketiga Terdakwa

Arif Mashudi • Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:48 WIB

 TERUS DILANJUT: Suasana sidang korupsi lampu hias dan RTH Kota Probolinggo di PN Tipikor, Surabaya.

TERUS DILANJUT: Suasana sidang korupsi lampu hias dan RTH Kota Probolinggo di PN Tipikor, Surabaya.

KANIGARAN, Radar Bromo – Upaya hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH Kota Probolinggo tahun 2023 kandas.

Majelis di Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi atau keberatan para terdakwa.

Saat membacakan putusan sela, Kamis (7/5), hakim menyatakan perlawanan advokat para terdakwa tidak dapat diterima.

Sekaligus menegaskan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara tersebut.

Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setyawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi membenarkan hasil sidang tersebut.

“Alhamdulillah, putusan sela sudah dibacakan dan majelis hakim menyatakan perlawanan advokat tidak dapat diterima,” kata Herdiawan, Jumat (8/5).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU sah secara hukum. Karena itu, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Majelis hakim menyatakan pengadilan tipikor berwenang mengadili perkara dan surat dakwaan JPU sah berdasarkan hukum. Sehingga sidang dilanjutkan,” jelasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis (14/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kejari Kota Probolinggo pun menyatakan telah menyiapkan para saksi untuk hadir di persidangan.

“Kami akan siapkan saksi-saksi untuk hadir di pengadilan tipikor,” terangnya.

Perkara itu sendiri menyidangkan tiga terdakwa. Yaitu, Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama.

Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo menegaskan, ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan RTH Kota Probolinggo dengan nilai proyek sekitar Rp 1,1 miliar. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 306 juta.

Ketiganya didakwa pasal berlapis. Terdakwa Basiran dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama didakwa dengan dakwaan yang sama. Yaitu, dakwan primer Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta dakwaan subsider Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, terdakwa Mashud Yunasa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta dakwaan subsider Pasal 3 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Mashud Yunasa dalam perkara ini selaku penyedia dan penandatangan kontrak serta Basiran sebagai penerima subkon atau pekerjaan. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Probolinggo.

Sementara satu tersangka lainnya, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, tidak ditahan karena sakit. Namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan hingga kini. (mas/hn)

Para Terdakwa: 

Terdakwa 1 : Mashud Yunasa, Direktur CV Multi Pratama

Terdakwa II: Dzulian Zhidan Nassa Pratama, Direktur CV Borong Persada

Terdakwa III : Basiran, Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia

Editor : Muhammad Fahmi
#hakim #korupsi lampu hias #eksepsi #rth #Kota Probolinggo