Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Periksa Kades Lagi, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal Kertosari Purwosari Pasuruan

Muhamad Busthomi • Rabu, 6 Mei 2026 | 20:48 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

BANGIL, Radar Bromo–Polres Pasuruan membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini dilakukan setelah aparat memeriksa Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari Abdur Rohim, yang diduga mengetahui aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya.

Penyidik sendiri hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun aparat masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam praktik ilegal tersebut.

Pemeriksaan terhadap Abdur Rohim dilakukan menyusul dugaan bahwa aktivitas tambang berlangsung dengan sepengetahuan pemerintah desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahkan sempat digelar musyawarah desa untuk membahas aktivitas tambang itu.

Dalam forum tersebut, muncul kesepakatan adanya kompensasi dari pihak pengelola tambang kepada desa. Besaran kompensasi disebut mencapai Rp 20 ribu per rit.

Dengan intensitas kendaraan yang keluar-masuk lokasi tambang sekitar 20 rit per hari, aliran dana yang berputar dari aktivitas tersebut terbilang signifikan.

Baca Juga: Kades Sebandung di Sukorejo Pasuruan Tidak Bisa Diberhentikan Sementara Meski Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Ini Alasannya

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, proses hukum akan terus dikembangkan. Polisi, kata dia, tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini.

Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Purwosari Akhirnya Ditahan

Pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperkuat langkah hukum.

“Insyaallah, sesuai petunjuk dan nanti kami koordinasikan dengan kejaksaan. Kemungkinan ada pihak lain yang akan kami kembangkan,” tegasnya.

Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal.

“Sebab, tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum. Namun juga merusak lingkungan,” tuturnya.

Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi Kepala Desa Kertosari Abdur Rohim. Namun, Kades belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons.

Penyidikan kasus tambang ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang. 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menahan tiga tersangka tambahan.

Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang. Sebelumnya, dua tersangka lebih dulu ditahan pascapenggerebekan di lokasi kejadian pada awal Maret 2026. Keduanya adalah MY, 53, oknum LSM asal Bogor dan SY, 31, warga Pasuruan.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka baru.

Yaitu, Kades Sebandung, Kecamatan Sukorejo, MS, 40, sebagai pemodal; NJ, 36, warga Purwosari sebagai pemilik lahan. Dan EAJ, 36, warga Purwodadi yang berperan sebagai pengelola. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Kertosari #pasuruan #purwosari #tambang ilegal