SURABAYA, Radar Bromo-Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli perizinan tambang. Namun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono statusnya belum diberhentikan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga masih menerima sebagian gajinya. Meski kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.
"Statusnya bukan PTDH (Pemberhentian Tdak Dengan Hormat), tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Indah di Surabaya, Rabu (6/5).
Bukan cuma Aris, status ASN juga masih melekat pada dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni Ony Setiawan dan H. Ketiganya hanya diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji.
Meski demikian, selama masa pemberhentian sementara, para tersangka tidak menerima gaji utuh.
Sesuai aturan yang berlaku, Indah menyebut hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji.
“Untuk hak keuangan tetap diberikan, tetapi (besarannya) sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji. Tetapi (khusus) Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Perizinan Tambang, Kejati Kembali Geledah Kantor ESDM Jatim
Indah menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan ditahan.
Namun, rincian teknis terutama terkait hak pensiun masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami koordinasikan semuanya dengan BKN aturannya seperti apa. (Yang pasti) tiga-tiganya sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Indah.
Kronologi singkat
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.
Pada penggeledahan lanjutan 20 April, penyidik menemukan aliran dana kepada 19 pegawai dan menerima pengembalian Rp 707 juta, sehingga total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini melebihi Rp 3 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4X4 AT warna hitam metalik tahun 2022, dengan nomor polisi L 1275 ABD.
Mobil tersebut milik Ony Setiawan yang diduga diperoleh dari uang pungli tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan para pemohon izin yang mengalami hambatan dalam proses penerbitan perizinan. Padahal, telah memenuhi seluruh persyaratan di sistem OSS (Online Single Submission).
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ucapnya.
Biaya jasa "pelicin" yang diminta oknum pun bervariasi, seperti perpanjangan izin senilai Rp 50 - 100 juta, izin baru Rp 50 - 200 juta, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) Rp 5 - 20 juta per pengajuan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. (JawaPos)
Editor : Muhammad Fahmi