Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pesta Gay di Surabaya Dituntut 1 dan 1,5 Tahun Penjara: Sebagian Idap Penyakit Menular, Minta Faskes di Tahanan

Muhammad Fahmi • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:58 WIB
MINTA FASILITAS KESEHATAN: Terdakwa pesta gay usai menjalani sidang di PN Surabaya. Mereka dituntut 1-1,5 tahun penjara.(IST/RADAR SURABAYA)
MINTA FASILITAS KESEHATAN: Terdakwa pesta gay usai menjalani sidang di PN Surabaya. Mereka dituntut 1-1,5 tahun penjara.(IST/RADAR SURABAYA)

 

SURABAYA, Radar Bromo-Masih ingat dengan kasus dugaan pelanggaran undang-undang pornografi pesta gay di Surabaya?

Sidang lanjutan yang dikenal publik sebagai kasus "Siwalan Party" kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agenda kali ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 25 terdakwa yang seluruhnya berstatus peserta pesta gay.

Dalam persidangan tertutup itu, JPU Deddy Arisandi membacakan tuntutan pidana yang terbagi dalam dua kelompok.

Sebanyak 12 orang terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan 13 lainnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menilai tuntutan jaksa tersebut tergolong tinggi.

Kami menganggap tuntutan ini cukup berat, cukup tinggi,” ujarnya usai sidang di PN Surabaya.

Menurut Junior, dalam surat tuntutan jaksa juga mencantumkan sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.

Para terdakwa yang bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan menjadi faktor meringankan. Namun, jaksa juga menilai beberapa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kurang kooperatif, sehingga menjadi faktor pemberat.

Junior berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam putusan nanti.

Sebab, menurutnya, sebagian besar terdakwa mengidap penyakit menular dengan kondisi kesehatan yang serius.

Kami berharap majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena memang kita tahu semua terdakwa ini dalam kondisi sebagian besar mengidap penyakit menular,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di rumah tahanan. Jika diperlukan, pihaknya siap mengajukan permohonan agar para terdakwa bisa mendapatkan perawatan di luar rutan.

“Kalau memang diperlukan untuk pengobatan keluar dari rutan, kita akan minta. Tapi untuk saat ini dari beberapa terdakwa belum pernah mengajukan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Junior menjelaskan pasal itu mengatur larangan mempertontonkan di muka umum pertunjukan atau materi bermuatan pornografi, termasuk ketelanjangan, persenggamaan, hingga eksploitasi seksual.

“Ancaman maksimalnya 10 tahun. Tapi minimalnya tidak diatur,” pungkasnya. (sam/gun)

Editor : Muhammad Fahmi
#pesta gay #siwalankerto #terdakwa #surabaya #penyakit menular