PASURUAN, Radar Bromo - Satreskrim Polres Pasuruan Kota terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh PR, 58, terhadap tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta memilukan. Aksi tak patut tersebut, diduga kuat telah dilakukan secara berulang kali di rumah korban.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menjelaskan penyidik kini tengah menyusun rangkaian kronologi, berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tambahan.
Fokus utama pendalaman ini adalah, membuktikan frekuensi aksi terduga pelaku yang disinyalir memanfaatkan kedekatan hubungan bertetangga, sebagai kedok.
"Penyidik masih mendalami keterangan dari orang tua korban. Berdasarkan pengakuan sementara, anak mereka diduga sering mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut. Dugaan kuat kami, aksi ini terjadi lebih dari lima kali," ungkap Junaidi.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, tergolong sangat licin. Sebagai tetangga yang sering bertamu, pelaku sengaja membangun kepercayaan keluarga korban, agar kehadirannya tidak dicurigai.
Saat situasi rumah dirasa aman, pelaku berpura-pura izin menggunakan kamar mandi, lalu membujuk serta menggandeng korban untuk ikut masuk ke dalamnya.
"Seluruh aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar mandi rumah korban. Pelaku memanfaatkan momen saat orang tua korban lengah atau sedang tidak berada di ruangan yang sama," tambah Junaidi.
Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan bukti pendukung lainnya, untuk memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.
PR terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya yang merusak masa depan korban.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban, guna memulihkan trauma akibat tindakan predator tersebut. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin