Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Endus Kasus KUR Tani Fiktif di Salah Satu Bank BUMN Probolinggo, Puluhan Warga Maron Dicatut tanpa Terima Uang

Achmad Arianto • Senin, 4 Mei 2026 | 19:58 WIB
ATENSI: Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa puluhan warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif. Mereka diperiksa di kantor Desa Maron Kulon, Kamis (30/4) pekan lalu.
ATENSI: Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa puluhan warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif. Mereka diperiksa di kantor Desa Maron Kulon, Kamis (30/4) pekan lalu.

 

MARON, Radar Bromo – Dugaan kredit fiktif di sebuah bank BUMN di Probolinggo kembali terjadi. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mengendus dugaan korupsi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif.

Kredit ini disalurkan tahun 2022 dengan total pencairan mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih.

Kejari bahkan resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.

Untuk memperjelas konstruksi kasus, puluhan warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Mereka diminta keterangan secara bergantian, Kamis (30/4) pekan lalu di kantor Desa Maron Kulon.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari petugas bank yang menyalurkan.

Kemudian perangkat Desa Maron Kulon. Serta warga Desa Maron Kulon yang tercatat sebagai penerima KUR Tani.

Baca Juga: Hindari Kabur, Terpidana Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN di Kota Probolinggo Dibawa Naik Pesawat Direct

“Perkara dugaan KUR Tani fiktif naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian dari penyidikan serta pendalaman perkara,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto saat ditemui Senin (4/5).

Dalam pemeriksaan itu, sedianya ada 43 saksi yang dipanggil. Mereka adalah para pemilik kartu tani, sekaligus warga yang tercatat sebagai penerima kredit tersebut.

Namun dari keseluruhan saksi yang diundang, hanya 27 orang yang datang.

Selama pemeriksana, penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menanyakan beberapa hal berkaitan dengan penyaluran KUR Tani itu.

Mulai dari proses pendaftaran, pencairan KUR, hingga penggunaan KUR tersebut.

Sejumlah temuan mengejutkan pun terkuak melalui pemeriksaan itu. Mayoritas saksi mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu dengan kredit tersebut.

Tiba-tiba saja, nama mereka tercatat sebagai penerima KUR Tani. Namun faktanya, mereka tidak menerima uang realisasi sama sekali.

Bahkan, mayoritas pemegang kartu tani tersebut tidak memiliki lahan. Hanya sebagai penggarap lahan atau buruh tani.

Beberapa saksi juga mengaku pernah dikumpulkan oleh oknum perangkat desa. Mereka lantas diminta KTP tanpa alasan jelas.

“Informasi yang telah dihimpun dari saksi masih kami dalami. Ada indikasi bahwa kartu tani tidak dipegang sendiri oleh pemiliknya tetapi dipegang oleh oknum. Sehingga KUR hanya pinjam nama,” ucapnya.

Terkait dugaan nilai kredit fiktif yang mencapai Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara, Kejari belum memberikan kepastian.

Penyidik masih mendalami keterangan para saksi sebelum menyimpulkan besaran kerugian negara maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Perkara masih berproses. Keterangan yang dihimpun masih bersifat umum. Belum mengerucut pada kerugian negara maupun terduga pelaku. Namun demikian perkara ini jadi atensi,” terangnya. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kur tani #Maron #bank bumn #fiktif #korupsi