TUTUR, Radar Bromo – Aksi begal sadis yang menimpa wisatawan asal Buduran Sidoarjo, Ervira Devi Rismawanti, 23, di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.
Dua pelaku yang merampas motor sekaligus membacok korban berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Jatim.
Pembegalan terjadi pada Sabtu pagi (2/5). Korban yang merupakan warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sasaran saat melintas di lokasi kejadian.
Selain kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, korban juga mengalami luka bacok di bahu kiri akibat bacokan pelaku.
Kasus ini langsung mendapat atensi dari Tim Jatanras Polda Jatim. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, petugas akhirnya menangkap dua terduga pelaku.
Masing-masing berinisial JF, 19 dan SAS, 25. Keduanya ternyata warga Desa Ngembal.
"Pelaku begal wisatawan asal Sidoarjo di Jalan Raya Ngembal, Kecamatan Tutur, berhasil kami amankan. Ada dua orang. Keduanya warga desa setempat, JF dan SAS," terang Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Baca Juga: Mau ke Bukit Premium Bromo Pasuruan, Gadis asal Buduran Dibegal: Korban Dibacok, Scoopy Amblas
Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda pada Senin (4/5). JF lebih dulu diamankan saat berada di Kecamatan Burneh, Bangkalan pada dini hari.
Selanjutnya, pada pagi harinya, petugas menangkap SAS di wilayah Ngembal.
"JF diamankan saat berada di Madura, dini hari. Setelah itu, pagi harinya di hari yang sama lanjut mengamankan SAS di Ngembal, Tutur," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, aksi kedua pelaku tergolong sadis. Mereka tidak hanya merampas motor korban.
Namun juga melukai korban dengan clurit hingga korban mengalami luka bacok di bahu kiri sebanyak 18 jahitan.
Kanit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati menjelaskan, korban merupakan sasaran yang ketiga hari itu. Dua sasaran sebelumnya berhasil kabur setelah dipepet oleh para pelaku.
”Modusnya pelaku ini menekan korban. Dipepet kemudian diperintahkan berhenti, korban tidak mau, akhirnya ditebas bagian bahu,” ujar Ario.
Dalam menjalankan aksinya tersebut kedua pelaku saling berbagi peran. ”JF dia sebagai jokinya. Kemudian si SAS berperan sebagai eksekutornya, sebagai pembacoknya,” terangnya.
“Dalam kasus ini mereka berdua dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” lanjutnya.
Pasca penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian. (zal/leh/hn)
Editor : Muhammad Fahmi