KANIGARAN, Radar Bromo –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo meminta majelis hakim tetap melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH tahun anggaran 2023. Meskipun para terdakwa mengajukan eksepsi.
JPU menyampaikan permitaan itu dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (30/4) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menyatakan surat dakwaan terhadap para terdakwa telah disusun secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Herdiawan Prayudi mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
“Kami selaku JPU memohon pada majelis hakim agar perlawanan dari terdakwa melalui tim penasihat hukum, tidak diterima atau ditolak. Sehingga majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tetap dilanjutkan,” katanya mewakili Kepala Kejari Kota Probolinggo Lilik Setyawan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan RTH dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 306 juta.
Kasi Intel menegaskan. Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing.
Terdakwa Basiran dan Dzulian Zhidan, didakwa dengan pasal yang sama. Yaitu, dakwaan primer Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 604 KUHP juncto pasal yang sama dalam UU Tipikor.
Sementara terdakwa Mashud Yunasa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 KUHP juncto UU Tipikor, serta subsider Pasal 3 KUHP juncto UU Tipikor. Semuanya juga disertai pasal tambahan yang sama.
“Jadi kami tetap sesuai dakwaan dan menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan. Sidang berikutnya, Kamis depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim,” terangnya.
Perlu diketahui, Kejari Kota Probolinggo berhasil mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.
Tiga tersangka ditetapkan dan dua di antaranya langsung ditahan. Yaitu, Mashud Yunasa sebagai penyedia bertanda tangan kontrak dan Basiran penerima subkon atau pekerjaan.
Sedangkan tersangka Dzulian Zhidan Nassa Pratama, tidak ditahan karena sakit. Namun proses hukum tetap berjalan. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi