Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kebut Penyidikan Kasus Pungli Program PTSL di Wonosari Tutur Pasuruan, Keterangan Pemohon Jadi Kunci

Muhamad Busthomi • Kamis, 30 April 2026 | 06:15 WIB

 

Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI.

 

BANGIL, Radar BromoPenyidikan kasus dugaan pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kembali dipercepat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini memfokuskan upaya pada pendalaman keterangan para pemohon untuk memperkuat konstruksi perkara.

Langkah ini sekaligus menandai percepatan penanganan kasus yang sebelumnya sempat dinilai berjalan lamban.

Penyidik mulai mengintensifkan pemeriksaan saksi, termasuk warga yang terlibat langsung dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto menyatakan, pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Hari ini beberapa orang saksi kembali diperiksa untuk mendalami proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kebut Penyidikan Dugaan Korupsi PTSL Wonosari di Tutur Pasuruan

Menurut Ferry, keterangan para pemohon menjadi elemen penting untuk menelusuri alur pembayaran hingga mekanisme pelaksanaan PTSL di tingkat desa.

Selain itu, penyidik juga mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang telah dikantongi guna memastikan kesesuaian fakta.

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti yang ada,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Lima di antaranya merupakan pemohon PTSL yakni Rusi Cahyadi, Kustini, Anis Hidayah, H. Saddam, dan H. Marmo. Sementara itu, Muslika turut dimintai klarifikasi untuk melengkapi rangkaian keterangan dalam penyidikan.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik membedah secara rinci dugaan pungutan di luar ketentuan resmi.

Pendalaman mencakup besaran biaya yang dipungut, alur penarikan dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Ferry menegaskan, pihaknya mengedepankan kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan agar seluruh proses penegakan hukum memiliki dasar yang kuat. Meski demikian, ia memastikan bahwa penanganan perkara ini terus berprogres dan menjadi perhatian serius.

“Semua kami lakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Yang jelas, perkara ini terus berjalan,” tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #kejari #Tutur #ptsl #pungli