Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kades Sebandung di Sukorejo Pasuruan Tidak Bisa Diberhentikan Sementara Meski Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Ini Alasannya

Rizal Syatori • Rabu, 29 April 2026 | 12:44 WIB
Ilustrasi tambang ilegal
Ilustrasi tambang ilegal

SUKOREJO, Radar Bromo - Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan, jabatan MS, 40, sebagai Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dipastikan tetap aman.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan, pemberhentian sementara terhadap MS, tidak dapat dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

MS sebelumnya diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan peran, sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Ia dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, menegaskan MS masih berstatus sebagai Kades Sebandung definitif.

Hal ini merujuk pada UU No. 6/2014 dan berbagai aturan turunannya, termasuk Perda No. 2/2019.

"Pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan, karena kasus yang menjerat kades tersebut bukan tindak pidana korupsi, makar, terorisme, atau kejahatan terhadap keamanan negara. Selain itu, ancaman pidananya maksimal lima tahun, bukan di atas lima tahun," jelas Eka saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (28/4).

Karena tidak ada pemberhentian sementara, Pemkab Pasuruan tidak akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) Kades.

Segala urusan administrasi dan naskah dinas, tetap berada di bawah kewenangan MS.

Namun, untuk menjaga roda pemerintahan, kades dapat melimpahkan kewenangan teknis kepada perangkat desa di bawahnya.

Camat Sukorejo, Zaki Yamani, menguraikan, jalannya pemerintahan di Desa Sebandung sejauh ini tidak menemui kendala.

"Proses pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya," ungkapnya singkat.

Kini, nasib jabatan MS sangat bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika nantinya divonis bersalah dengan kriteria tertentu, barulah tindakan administratif lebih lanjut dapat diambil oleh pemerintah daerah. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kabupaten pasuruan #tambang ilegal #kepala desa #Sukorejo