Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Pasuruan Absen, Sidang Praperadilan TPPU Tersangka Narkoba di PN Bangil Akhirnya Ditunda

Muhamad Busthomi • Selasa, 28 April 2026 | 21:56 WIB
TERTUNDA: Sidang praperadilan TPPU yang diajukan Kasnadi alias Guplek dengan Polres Pasuruan sebagai termohon harus tertunda. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
TERTUNDA: Sidang praperadilan TPPU yang diajukan Kasnadi alias Guplek dengan Polres Pasuruan sebagai termohon harus tertunda. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Sidang praperadilan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana kasus Kasnadi alias Guplek, 48, kembali molor.

Termohon dari Polres Pasuruan tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00, Selasa (28/4).

Hakim tunggal Ana Muzayyanah akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pekan depan.

Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon, sesuai ketentuan dalam KUHAP yang mengatur dua kali pemanggilan.

Kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut.

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan forum penting untuk menguji aspek materiil dan prosedural dalam penetapan tersangka.

“Kami jelas kecewa. Relaas panggilan sudah diterima, tapi tidak hadir. Padahal kami ingin persoalan ini segera terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara aturan, panggilan sidang telah disampaikan minimal H-3. Alasan termohon yang disebut belum siap dinilai tidak mencerminkan profesionalitas penegak hukum.

“Kalau alasannya kuasa belum siap, ini semakin menunjukkan ketidakprofesionalan,” tegasnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon akan menggugat keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Mulai dari penetapan status tersangka hingga prosedur penyitaan barang bukti.

“Nanti seluruh materi akan kami sampaikan dalam agenda pembacaan permohonan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya dalam sidang tersebut.

“Harapan kami bisa hadir, tapi karena ada satu dan lain hal sehingga dalam agenda hari ini belum bisa hadir,” singkatnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Kasnadi alias Guplek bersama Muhammad Ansori diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#PN Bangil #praperadilan #tppu #polres pasuruan #pengedar sabu