MOJOKERTO, Radar Bromo-Vonis hukuman penjara seumur hidup dinilai terlalu memberatkan oleh Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan kekasih sendiri dan mutilasi di Pacet, Mojokerto.
Pihak Alvi Maulana pun menyatakan keberatan atas vonis itu. Serta berencana mengajukan banding.
Melalui penasihat hukumnya, Edi Haryanto, mereka keukeuh, Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli psikologis forensik yang menyatakan perbuatan Alvi yang menikam dan memutilasi kekasihnya sendiri sebagai bentuk ekspresi emosional yang ekstrem.
Pemicunya, terdakwa dimaki dan kejedot usai tidak dibukakan pintu oleh korban.
Akan tetapi, dalam putusan, keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim.
’’Ada beberapa fakta sidang dan keterangan saksi yang tidak masuk dalam pertimbangan. Akan tetapi, kami menghormati putusan hakim dan tetap akan menempuh upaya banding,’’ terangnya.
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Kekasih dan Potongan Mayat Dibuang di Pacet Divonis Penjara Seumur Hidup
Bahkan, Edi menegaskan, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada kliennya adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Sesuai dakwaan subsider jaksa, yakni pembunuhan biasa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akan tetapi, hakim justru berpendapat lain. Perbuatan Alvi dinilai memenuhi unsur berencana terlebih dahulu. Hal itu karena Alvi memiliki tenggat waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya merampas nyawa korban.
Namun, pertimbangan tersebut dikatakan Edi belum teruji empiris.
’’Saksi yang melihat peristiwa tersebut kan tidak ada. Yang diutamakan seharusnya adalah saksi kejiwaan, bukan saksi secara teoritis analitis,’’ tandasnya.
Meski demikian, Edi tetap menghormati apa pun keputusan hakim. Di sisi lain, dirinya optimistis langkah banding memberikan hasil yang meringankan kliennya.
’’Mudah-mudahan hasil di putusan banding lain,’’ harapnya.
Diketahui, terdakwa pembunuh dan mutilasi Pacet, Alvi Maulana, 24 divonis penjara seumur hidup.
Vonis terhadap warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara itu dibacakan Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/4).
Dakwaan yang dimaksud adalah Pasal 459 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. JPU menuntut Alvi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. Sebab, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan JPU, seluruh unsur dakwaan dinyatakan telah terpenuhi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk, yang dipimpinnya. (far/ris)
Editor : Muhammad Fahmi