BANGIL, Radar Bromo - Genderang perang terhadap peredaran narkotika, terus ditabuh oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan tim buser, seorang pemuda berinisial MRM, 20, berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan Selasa (31/3) malam.
Penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 22.30 tersebut, mengungkap skala peredaran gelap yang cukup besar.
MRM, pemuda asal Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-hari bekerja serabutan, ternyata menyimpan "harta karun" terlarang di dalam kamar kosnya.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 104.961 butir pil koplo berlogo Y, serta 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram.
Penangkapan ini, merupakan buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan.
"Pelaku merupakan pengedar sabu dan obat keras berbahaya. Berdasarkan hasil lidik anggota kami, keberadaan tersangka berhasil terendus hingga akhirnya dilakukan penyergapan di tempat persembunyiannya," tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba.
Mulai dari sebuah timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, alat isap (skrop sedotan), dua buah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Serta satu unit motor Honda PCX tanpa pelat nomor juga turut diangkut ke Mapolres Pasuruan sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, MRM mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama setahun terakhir.
Modus yang digunakan terbilang modern. Ia memesan barang-barang terlarang tersebut secara daring (online) dari Jakarta untuk kemudian diedarkan di wilayah Pasuruan.
Akibat perbuatannya, masa muda MRM terancam habis di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika serta UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Untuk kepemilikan sabu, ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara untuk obat keras berbahaya, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin