PASURUAN, Radar Bromo – Jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terbongkar. Lima tersangka diamankan, salah satunya pegawai lepas PT KAI Daop 9 Jember yang bertugas sebagai penjaga perlintasan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pria berinisial R pada Rabu (22/4), sekitar pukul 18.00 di rumahnya di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan R, petugas menyita 20 butir pil diduga trihexyphenidyl.
Pengembangan langsung dilakukan saat itu juga dan mengarah pada WAP, 40. Warga setempat yang bekerja sebagai ojek motor itu ditangkap di hari yang sama dengan barang bukti 804 butir pil.
Petugas pun terus mengembangkan kasus. Dari hasil interogasi, WAP mengaku memperoleh barang itu dari FES, 42.
Petugas segera melacak dan berhasil menangkap FES yang berprofesi sebagai pedagang motor di Grati.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Tidak berhenti di situ. Pengembangkan dilanjutkan begitu ketiga tersangka ditahan di Mapolres.
Selama beberapa saat diperiksa, ketiganya akhirnya mengakui bahwa mendapatkan barang terlarang tersebut dari AA, seorang lelaki warga Kabupaten Probolinggo.
Kamis (23/4), petugas bergerak mengejar AA ke Kabupaten Probolinggo yang diduga merupakan pemasok.
Jumat (24/4) pukul 00.30, AA berhasil diamankan di Kecamatan Tongas dengan barang bukti 2.000 butir pil.
Dia diketahui merupakan pegawai lepas PT KAI Daop 9 Jember yang bertugas di JPL 163 sebagai penjaga perlintasan.
Dari AA didapati informasi bahwa barang tersebut didapatnya dari lelaki berinisial N, 38, juga warga Kabupaten Probolinggo. Pengejaran langsung dilakukan.
Hari itu juga pukul 01.30, petugas berhasil mengamankan N yang ternyata seorang petani. Darinya diamankan 11.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl yang disimpan di rumahnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota beserta barang bukti untuk proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2), UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.
“Selanjutnya masih akan kami kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan secara tuntas,” ujar Junaidi. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi