REJOSO, Radar Bromo- Kasus pelemparan bondet yang menimpa S, 55, di depan rumahnya di Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/4) lalu, dipastikan tak berlanjut.
Walau pun korban mengalami luka, ia memilih mencabut laporan. Kasus yang sempat menjerat MH, 31, selaku terduga pelempar bondet inipun, berakhir secara restorative justice.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, kasus pelemparan bondet tersebut, memang telah berakhir damai. Karena keduanya, saling memaafkan. Korban juga tidak menuntut apapun.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, untuk kepemilikan bondet tersebut. Karena hal itu dianggap melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
“Kami tetap akan tetap melakukan penyelidikan, dari mana terduga pelaku mendapatkan bondet tersebut,” jelasnya.
Junaidi menjelaskan, keterangan sementara, terduga pelaku memperoleh benda peledak itu, melalui pembelian secara online.
Baca Juga: Kesal karena Ibunya yang Seorang Janda Digoda Pria Beristri, Rumah Warga Rejoso Pasuruan Dibondet
Ia hanya membeli satu peledak. Dan benda tersebut, sengaja dibeli untuk dilemparkan kepada korban, yang disebut-sebut telah menggoda ibunya, yang berstatus janda.
“Terduga pelaku juga menerangkan, dia bukanlah peracik bahan peledak. Tidak pula mendapatkan bahan peledak tersebut dari rekannya. Melainkan dari online. Kami masih mendalaminya,” sampainya. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi