KRAKSAAN, Radar Bromo – Praktik penagihan kredit kendaraan bermotor yang kerap memicu polemik akhirnya difatwakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menerbitkan fatwa yang mengatur secara menyeluruh mekanisme kredit, termasuk etika debt collector (DC).
Fatwa tersebut diputuskan dalam rapat Komisi Fatwa dan Komisi Hukum di Kantor MUI Kabupaten Probolinggo, Gedung Islamic Center Kraksaan, (22/4).
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, KH M Syakur Dewa menegaskan, cakupan fatwa tidak hanya pada debt collector.
“Fatwa ini tidak hanya mengatur debt collector, tapi keseluruhan mekanisme kredit kendaraan,” ujarnya.
Gus Dewa (panggilannya) menegaskan, MUI mengakui keberadaan debt collector sah sebagai pihak ketiga. Namun, prakteknya harus mengedepankan etika.
“Penagihan harus dilakukan secara baik dan beradab. Kalau sampai ada intimidasi, kekerasan, atau tindakan anarkis, itu termasuk perbuatan zalim,” tandasnya.
Baca Juga: Meresahkan, Polres Probolinggo Janji Sikat Jabel, Minta Warga Maksimalkan Call Center 110
Pada debitur, Gus Dewa mengingatkan agar fatwa tidak disalahartikan sebagai alasan menghindari utang. Ia menekankan, debitur tetap wajib memenuhi kewajiban.
“Jangan sampai fatwa ini dijadikan alasan untuk tidak melunasi kewajiban. Debitur tetap wajib menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan,” tegasnya.
MUI juga menyoroti praktik jual beli kendaraan bermasalah. Seperti kredit macet tanpa dokumen lengkap yang dinilai tidak dibenarkan secara syariah.
“Jual beli kendaraan tanpa kejelasan dokumen atau yang masih bermasalah secara kredit itu tidak baik, bahkan hukumnya haram,” jelasnya.
Secara keseluruhan, MUI merumuskan tujuh poin dalam fatwa itu. Di antaranya kewajiban debitur melunasi utang tepat waktu, larangan menunda pembayaran bagi yang mampu, serta penagihan secara manusiawi tanpa tekanan.
Lalu, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika memenuhi syarat hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Penarikan paksa di jalan oleh oknum yang mengaku debt collector dinilai sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.
Fatwa juga mewajibkan transaksi jual beli kendaraan memenuhi aspek legalitas. Mulai dari kejelasan dokumen dan kewenangan penjual. Penjualan kendaraan kredit macet tanpa status hukum jelas dinyatakan haram.
MUI juga mengingatkan agar tidak ada praktik penipuan dalam transaksi kendaraan. Seperti menyembunyikan status jaminan atau ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi fisik.
“Segala bentuk ketidakjujuran dalam transaksi, termasuk menyembunyikan cacat hukum kendaraan, merupakan tindakan penipuan dan hukumnya haram,” pungkasnya.
Dengan terbitnya fatwa ini, MUI berharap masyarakat, baik debitur, kreditur, maupun pihak ketiga, dapat menjalankan praktik kredit kendaraan secara lebih adil dan transparan. Sesuai dengan prinsip syariah serta hukum yang berlaku. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi