BANGIL, Radar Bromo - Penyidikan kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.
Korps Adhyaksa memastikan, proses hukum kini memasuki tahap krusial, termasuk rencana penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyampaikan bahwa tim penyidik masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah dikantongi.
Pemeriksaan saksi juga terus berjalan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami seluruh alat bukti yang ada,” katanya.
Menurutnya, kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat.
Namun demikian, pihaknya memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional.
“Semua kami lakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Yang jelas, perkara ini terus berprogres,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menjelaskan perhitungan potensi kerugian negara dalam kasus ini dilakukan secara internal oleh tim penyidik.
Ia menegaskan, proses penghitungan tidak melibatkan institusi lain karena dinilai dapat diurai secara komprehensif melalui dokumen dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin