Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kantor Dinas ESDM Jatim Kembali Digeledah, Temukan Aliran Pungli Rutin ke Pegawai, Besarannya Bervariasi

Muhammad Fahmi • Kamis, 23 April 2026 | 18:50 WIB

 

PERKEMBANGAN KASUS: Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo (tengah) memberikan keterangan terkait temuan baru saat menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
PERKEMBANGAN KASUS: Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo (tengah) memberikan keterangan terkait temuan baru saat menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim, Kamis (23/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

 

SURABAYA, Radar Bromo-Kejati Jatim terus menelusuri kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menggeledah kantor dinas tersebut pada Senin (20/4) lalu.

Tim penyidik kembali menemukan sejumlah bukti kuat adanya praktik pungli sistematis yang berlangsung hampir dua tahun.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam, penyidik menyita dokumen permohonan izin yang terindikasi sengaja ditahan, catatan keuangan, hingga disposisi pimpinan yang dinilai tidak sah.

Temuan itu diamankan dari ruangan Kepala Dinas ESDM Jatim dan ruangan Kabid Pertambangan.

“Kami menemukan dokumen permohonan yang meskipun syaratnya sudah lengkap, namun izinnya tidak kunjung turun. Dokumen itu sengaja dipisahkan atau ditahan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, saat konferensi pers di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4).

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran uang hasil pungli dari perizinan tambang yang dibagikan secara rutin setiap bulan kepada seluruh staf di bidang pertambangan.

Jumlah penerima mencapai 19 orang, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.

Pembagian dilakukan atas petunjuk tersangka berinisial AM yang merupakan Kepala Dinas ESDM Jatim.

Besaran uang bervariasi, mulai Rp 750 ribu hingga Rp 2 juta per orang, tergantung status kepegawaian dan beban kerja.

Pola pembagian ini berlangsung konsisten dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun.

“Dengan itikad baik dan tanpa paksaan, kami menghimbau kepada seluruh staf yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikan secara bertahap ke kantor Kejati. Kami akan lakukan penyitaan,” tegas Wagiyo.

Hingga hari ini, uang yang berhasil dikumpulkan dari pengembalian bertahap mencapai Rp 707 juta.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ warna hitam tahun 2022.

Mobil tersebut merupakan milik tersangka OS selaku Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan disita dari kediamannya.

“Mobil tersebut diduga diperoleh dari pendapatan yang tidak sah, yaitu hasil pungli,” ungkap Wagiyo.

Kejati Jatim juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Penyidik dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Wagiyo mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menghalangi jalannya penyidikan. “Ada ancaman pidana jika melakukan hal tersebut,” tegasnya. (RadarSurabaya)

Editor : Muhammad Fahmi
#kejati jatim #esdm jatim #pungli