REJOSO, Radar Bromo-Aksi pelemparan bondet di Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dipastikan tak bakal berlanjut ke ranah hukum.
Itu lantaran kedua belah pihak akhirnya sepakat agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepastian itu diungkap oleh Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Menurut Junaidi, kasus itu telah diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ) antara kedua belah pihak.
Menurut Junaidi, usai mendapat laporan kasus pembondetan itu, polisi lansgung melakukan penyelidikan.
Korban S saat itu sempat dibawa ke RSUD dr Soedarsono, Kota Pasuruan lantaran alami sejumlah luka usai kena serpihan kaca yang kena ledakan bondet.
Baca Juga: Kesal karena Ibunya yang Seorang Janda Digoda Pria Beristri, Rumah Warga Rejoso Pasuruan Dibondet
Dari keterangan yang didapat dari S, akhirnya didapati nama MH, pelaku yang melempar bondet tersebut.
“Setelah mendapati identitas pelaku, kami lidik. Tapi, kami mendahulukan korban yang sudah dalam kondisi terluka,” ujar Junaidi.
Setelah penyelidikan, pelaku diketahui berada di rumahnya. Pihak kepolisian pun lansgung mengamankan pelaku ke Mapolsek Rejoso.
Saat itulah diketahui bahwa motif dibalik aksi terduga pelaku MH melempar bondet ke rumah korban S.
MH rupanya menyimpan dendam. Sebab, korban S pernah menggoda ibunya yang seorang janda.
Sementara korban sendiri diektahui sudah mempunyai istri.
Dari keterangan terduga MH, polisi lantas mengajak duduk bersama antara pelaku MH dan korban S.
Polisi memdiasi. Dari mediasi itu, akhirnya pelaku dan korban sepakat saling memaafkan.
Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan sehari setelah aksi pelemparan bondet, atau Rabu (22/4) malam.
Karenanya pihak kepolisian memanggil semua pihak.
Dalam mediasi hasilnya antara pelaku dan korban saling memaafkan.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan pada hari rabu tanggal 22 April 2026 malam.
“Saat dipertemukan, korban dan terduga pelaku telah saling memaafkan,” katanya. (zen/mie)
Editor : Muhammad Fahmi