Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dalilkan Penetapan TPPU Cacat Prosedur, Tersangka Narkoba Ajukan Praperadilan ke PN Bangil

Muhamad Busthomi • Rabu, 22 April 2026 | 21:08 WIB
MELAWAN: Kuasa hukum Guplek, tersangka TPPU, Wiwik Tri Hariyati saat mengajukan praperadilan di PN Bangil. (Wiwik Tri Hariyati for Radar Bromo)
MELAWAN: Kuasa hukum Guplek, tersangka TPPU, Wiwik Tri Hariyati saat mengajukan praperadilan di PN Bangil. (Wiwik Tri Hariyati for Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan perkara narkoba yang menjerat Kasnadi alias Guplek, 48, warga Gempol, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, tersangka resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (21/4).

Gugatan tersebut dilayangkan, terkait penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati, menyebut penetapan kliennya cacat hukum, baik secara administratif maupun prosedural.

“Selama ini klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam perkara TPPU. Namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan penyidik.

Menurutnya, ketidaksinkronan tersebut berimplikasi pada keabsahan proses hukum.

“Ada perbedaan surat perintah penyidikan, termasuk pada tahap lanjutan. Ini merupakan cacat formil yang mendasar dan berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” tegasnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak disertai izin dari pengadilan.

“Pada saat penyitaan barang hingga diajukan praperadilan ini, tidak pernah ditunjukkan izin sita maupun berita acara penyitaannya,” imbuhnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan status tersangka terhadap Kasnadi, sekaligus menyatakan seluruh tindakan penyitaan tidak sah.

Mereka juga memohon agar aset yang telah disita, seperti truk, mobil, dan sepeda motor, dikembalikan.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan adil serta mengabulkan seluruh permohonan kami,” tandasnya.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno, menyatakan pihaknya menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Nanti kami koordinasikan dengan penyidik yang menangani. Informasi ini juga baru kami terima,” singkatnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#PN Bangil #praperadilan #tppu #narkoba