Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Asusila Pelajar SMP oleh Kakek Tiri di Pasuruan, Korban Diiming-imingi Rp 100 Ribu agar Bisa Digauli

Rizal Syatori • Rabu, 22 April 2026 | 19:02 WIB

 

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

 

BANGIL, Radar Bromo–Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus bergerak cepat melakukan pendalaman atas kasus dugaan asusila yang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), 14, seorang pelajar SMP asal Kecamatan Purwodadi.

Penyidik kini fokus merangkai kronologi dan memperkuat alat bukti untuk menjerat terlapor, MY, 70, yang merupakan kakek tiri korban.

Langkah hukum ini diambil setelah keluarga korban resmi melapor ke SPKT Polres Pasuruan pada Kamis (17/4).

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban untuk menggali keterangan terkait aksi tak patut yang terjadi pada Rabu (8/4).

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku diduga menggunakan tipu muslihat berupa iming-iming uang Rp 100 ribu, serta melakukan pemaksaan fisik saat korban menginap di kediamannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaifuddin menegaskan, proses penyelidikan kini sedang memasuki tahap krusial.

Baca Juga: Duh, Pelajar SMP di Pasuruan Jadi Korban Asusila Kakek Tiri

Selain fokus pada keterangan korban, polisi juga telah mengamankan barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni satu setel rok dan kaus berwarna abu-abu.

Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dari konstruksi perkara untuk membuktikan unsur pemaksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor.

"Kami mengedepankan ketelitian dalam proses lidik ini. Setelah pemeriksaan korban tuntas, agenda berikutnya adalah memanggil saksi-saksi pendukung lainnya sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” terangnya.

“Semua prosedur dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi korban," imbuhnya.

Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. Jika seluruh bukti telah kuat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penanganan kasus ini menjadi prioritas Polres Pasuruan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak di bawah umur dari ancaman predator seksual, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun. (zal/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#kakek tiri #pasuruan #Purwodadi #pelajar #asusila