Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kades Gempol Pasuruan Jadi Tersangka Atas Pemukulan dan Perusakan HP Karyawan, Begini Penjelasan Polisi dan Kades

Rizal Syatori • Selasa, 21 April 2026 | 20:09 WIB

TERCAPTURE: Penggalan video saat ADS melakukan pemukulan terhadap karyawan pada Kamis (2/4) lalu. (Foto: Screenshot)
TERCAPTURE: Penggalan video saat ADS melakukan pemukulan terhadap karyawan pada Kamis (2/4) lalu. (Foto: Screenshot)

 

BANGIL, Radar Bromo-Masih ingat dengan insiden dugaan pemukulan dan perusakan HP yang dilakukan ADS  terhadap AT? Dalam insiden pemukulan terhadap warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan karyawan PT. SMM ini, polisi sudah melakukan penyidikan. ADS yang merupakan Kades Gempol tersebut menjadi tersangka.

Perkara ini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan. Kepolisian sudah melakukan penyidikan atas insiden yang terjadi di Desa/Kecamatan Gempol pada Kamis lalu (2/4) sekitar pukul 11.00  itu.

Kades Gempol AD yang sebelumnya berstatus terlapor, statusnya berubah sebagai tersangka.

Informasi terkait ini disampaikan langsung Kanit Pidum Satreskrm Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana, di hubungi Jawa Pos Radar Bromo kemarin (21/4) via telepon. "Senin (20/4) kami gelarkan dan sudah ditetapkan tersangka kadesnya," kata Daffa sapaan akrabnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Selain itu, menuturkan juga ada bukti video CCTV di TKP yakni di PT SMM.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, kepolisian akan melakukan pemanggilan. "Ini kami lakukan penyidikan untuk tersangkanya," ucapnya singkat.

Baca Juga: Oknum Kades di Gempol Pasuruan Diduga Pukul Karyawan, Korbannya Sudah Lapor Polisi

Kanit pidum menuturkan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur penganiayaan ringan. Juga pasal 521 ayat 2 UU 1/2023 KUHP tentang yang mengatur tindak pidana perusakan barang ringan.

"Ancamannya masing-masing penjara maksimal enam bulan, atau ancamannya tipiring semua," bebernya.

Karena ancamannya tipiring, kanit pidum lanjut menuturkan, tersangka tidak bisa ditahan . Kecuali ancaman lima tahun bisa kita tahan tandasnya.

Terpisah, penetapan status tersangka Kades Gempol mendapat tanggapan dari Camat Gempol Hadi Muyono.

"Kami tetap koordinasi dan laporan ke pimpinan, sekaligus menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih tetap menjadi kades, sekaligus dalam pembinaan," tutur Hadi saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo via telepon.

Di sisi lain, ADS yang diwakilkan Teguh Puji Wahono selaku penasihat hukumnya mengatakan, masih mencari cara untuk kasus ini selesai tanpa di meja persidangan.

"Terkait kasus menimpa klien kami, kami masih mengupayakan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ)," kata Teguh.

Seperti diberitakan, Kamis (2/4) sekitar pukul 11.00, oknum kades berinisial ADS, datang ke PT SMM bersama sejumlah warga. Tujuannya meminta perusahaan mengeluarkan outsourcing yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut.

Entah mengapa tiba-tiba ADS melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan hingga merusak salah satu HP. (zal/fun)

Baca Juga: Oknum Kades di Gempol Pasuruan Diduga Pukul Karyawan, Korbannya Sudah Lapor Polisi

           

           

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#penganiayaan #kades #pemukulan #polres pasuruan #polsek gempol