SURABAYA, Radar Bromo-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menyelidiki kasus dugaan pungutan liar dalam perizinan tambang.
Selasa (21/4), Kejati kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan di kantor ESDM Pemprov Jatim merupakan lanjutan pendalaman kasus guna memperkuat pembuktian oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menjelaskan penggeledahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM; Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS; serta pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Adnan menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara berkelanjutan setelah penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur karena sudah ada batas waktu penahanan,” katanya.
Ia menambahkan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara.
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Editor : Muhammad Fahmi