Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bongkar Praktik Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Beroperasi sejak Desember 2025, Begini Modusnya

Antara • Selasa, 21 April 2026 | 21:13 WIB
Jajaran Polda Jatim saat merilis kasus dugaan praktik produksi minyak goreng merek Minyakita illegal di Sidoarjo, Selasa (21/4).
Jajaran Polda Jatim saat merilis kasus dugaan praktik produksi minyak goreng merek Minyakita illegal di Sidoarjo, Selasa (21/4).

 

SIDOARJO, Radar Bromo-Polda Jatim membongkar dugaan praktik produksi minyak goreng merek Minyakita illegal di Sidoarjo. Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Empat tersangka itu diketahui berinisial HPT, MHS, SST, dan ARS.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes PolRoy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut, empat tersangka melakukan produksi Minyakita tanpa izin resmi serta menggunakan nomor sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label SNI yang tidak sesuai.

"Keempat tersangka dari PT Sinar Agung Abadi melakukan kegiatan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk kemasan bermerek Minyakita, yang dalam praktiknya, takaran juga ikut dikurangi," kata Roy di Sidoarjo, Selasa.

Menurutnya, perusahaan itu mengurangi takaran minyak produksi Minyakita.

Yakni dalam satu kemasan berlabel satu liter diisi dengan minyak curah sebanyak 700-900 mililiter sedangkan untuk kemasan lima liter diisi 4,6 liter.

Roy menjelaskan empat tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing.

Tersangka HPT selaku pemilik modal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.

Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di kawasan pergudangan di Sidoarjo pada 14 April 2026.

Ia menjelaskan minyak ilegal ini kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia termasuk ke Tarakan, Kalimantan Utara, serta Jember dan Trenggalek di Jawa Timur.

"Tindak pidana ini ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2025 dan sekali produksi bisa menghasilkan 900-1.000 karton dengan omzet kurang lebih sebesar Rp 234.996.000," kata Roy.

Ia mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan kosong, ratusan karton minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, kemudian Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau B Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Pasal 68 Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penelitian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 35 miliar. (antara)

Editor : Muhammad Fahmi
#sidoarjo #polda jatim #ilegal #produksi #MinyaKita