Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Periksa Sembilan Saksi untuk Dalami Kasus Pembacokan Pemuda di Purwosari Pasuruan

Rizal Syatori • Selasa, 21 April 2026 | 08:26 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

PURWOSARI, Radar Bromo - Unit Reskrim Polsek Purwosari terus bergerak mendalami kasus pembacokan yang menimpa Firman Maulidian, 19, pemuda asal Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total sembilan orang saksi, untuk memperjelas titik terang peristiwa berdarah yang terjadi di pinggir jalan nasional ruas Malang-Surabaya pada akhir Januari lalu tersebut.

Terbaru, dua orang saksi tambahan asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Purwosari pada Sabtu (18/4).

Penambahan saksi ini dianggap krusial, untuk melengkapi berkas penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.

Dari total saksi yang ada, dua di antaranya merupakan anggota Polsek Purwosari yang mengetahui langsung situasi di lokasi kejadian.

Kanitreskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo, menyatakan, jumlah saksi masih berpeluang untuk bertambah.

Hal ini bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengonfrontasi keterangan di lapangan agar sinkron dengan alat bukti yang ditemukan.

Kepolisian berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif sebelum berkas dilimpahkan.

Terkait keterlibatan pihak lain, polisi tengah memantau pria berinisial SY asal Bangil yang kini berstatus sebagai saksi.

Sedianya SY dijadwalkan hadir pada pemanggilan pertama, Senin (20/4), namun ia mangkir dengan alasan sakit.

Penyidik pun segera menyiapkan surat pemanggilan kedua untuk menggali keterangannya lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka yang telah resmi ditahan di Mapolres Pasuruan.

Mengenai potensi adanya tersangka baru, Aiptu Dodik menegaskan bahwa hal tersebut akan diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.

Jika hasil pemeriksaan saksi dan bukti baru mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka status hukum saksi bisa saja dinaikkan. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#tersangka #pembacokan #polsek purwosari #saksi