KANIGARAN, Radar Bromo–Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi kredit modal kerja senilai Rp 3,5 Miliar mulai membuahkan hasil.
Saat ini, tim Kejari berhasil menjual satu asel terpidana senilai Rp 313,02 juta.
Aset itu milik terpidana Hendra Widianto alias Hendra. Total ada tiga aset milik Hendra yang disita Kejari.
Dari tiga aset itu, satu aset berhasil terjual melalui lelang senilai Rp 313,02 juta.
Aset yang laku terjual tersebut berupa satu bidang tanah Hak Milik (SHM) Nomor 723 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Luasnya 120 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan menjelaskan, seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 115/Pid.Sus-TPK/2024/PN.SBY tanggal 09 Januari 2025, barang rampasan disita oleh negara,” ujarnya.
Menurut Lilik, ketiga aset milik terpidana telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Lelang sudah dilakukan dua kali. Lelang pertama pada 26 November 2025, tidak mendapat satu pun penawaran.
“Pertama pada 26 November 2025, dengan hasil tidak ada penawar sama sekali. Kemudian dilakukan lelang ulang pada 8 April 2026,” jelasnya.
Dari lelang ulang tersebut, satu aset berhasil terjual. Yaitu, SHM Nomor 723 dengan luas 120 meter persegi yang terjual Rp 313.020.000.
Sementara itu, dua aset lainnya masih belum laku terjual. Keduanya yakni SHM Nomor 240 di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, dengan nilai limit Rp 318.997.000.
Serta SHM nomor 828 di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, seluas 299 meter persegi beserta bangunan. Nilai limit yang ditetapkan Rp 369.535.000.
“Karena kedua aset belum laku terjual, nanti akan kami lelang kembali. Dengan harapan aset tersebut bisa terjual dengan nilai yang baik. Sehingga pengembalian kerugian negara bisa maksimal,” tegasnya.
Lelang ini, menurut Kajari, menjadi bagian dari upaya eksekusi aset koruptor untuk memulihkan kerugian negara. Meski proses lelang menunjukkan bahwa tidak semua aset mudah terjual di harga yang ditetapkan.
Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Probolinggo. Kasus ini melibatkan mantan karyawan bank dan debitur dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.
Dari pengembangan penyidikan, Kejari Kota Probolinggo menetapkan tiga tersangka. Yaitu Hafidz Hanafi (HH), mantan karyawan bank yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit.
Ia divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi kredit yang tidak sesuai aturan.
Hendra Widianto (HW), pihak swasta atau debitur/pemohon kredit. Ia menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit modal kerja yang kemudian disalahgunakan. Hendra dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara.
Riang Fauzi (RF), mantan associate relationship manager. Ia sempat menjadi buronan (DPO) selama hampir dua tahun sebelum akhirnya ditangkap di Kendari pada Desember 2025. Riang menerima vonis paling berat yakni 8 tahun 6 bulan penjara. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi