Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beli SS dari Patungan, Pria Asal Kejayan dan Kraton Dibekuk karena Narkoba

Fuad Alyzen • Senin, 20 April 2026 | 10:15 WIB
Barang Bukti yang diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota dari tangan MF dan ME. (Foto : Polres Pasuruan Kota for Jawa Pos Radar Bromo)
Barang Bukti yang diamankan Satreskoba Polres Pasuruan Kota dari tangan MF dan ME. (Foto : Polres Pasuruan Kota for Radar Bromo)

GADINGREJO, Radar Bromo - Satreskoba Polres Pasuruan Kota membekuk dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya adalah MF, 23, warga Desa Dhompo, Kecamatan Kraton. Satu lagi adalah ME, 27, warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan. Mereka dibekuk di tempat terpisah.

Informasi yang dihimpun, MF dibekuk di tepi Jalan Banda, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Jumat (17/4) lalu. Sebelumnya dia memang menjadi target kepolisian karena dikabarkan menjadi pengedar.

Hingga saat itu, petugas melihat MF di tepi Jalan Banda mengendarai motor honda CBR 150 warna hitam. Dia langsung dicegat dan saat digeledah, ditemukan sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di tangan kirinya.

Dari hasil interogasi, MF mengaku membeli SS secara patungan bersama ME dan seorang lainnya berinisial A, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Petugas lalu memburu  ME dan dia dideteksi ada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kraton. ME akhirnya dibekuk. Dari keterangan ME, dia mengaku mendapatkan SS dari seseorang berinisial C.

“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Untuk mrnindaklanjuti kasus kedua tersangka, pihaknya akan melengkapi gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan tersangka. Selanjutnya pengiriman barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan kejaksaan. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#SS #narkoba