GADINGREJO, Radar Bromo - Satreskoba Polres Pasuruan Kota membekuk dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya adalah MF, 23, warga Desa Dhompo, Kecamatan Kraton. Satu lagi adalah ME, 27, warga Desa Ketangirejo, Kecamatan Kejayan. Mereka dibekuk di tempat terpisah.
Informasi yang dihimpun, MF dibekuk di tepi Jalan Banda, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Jumat (17/4) lalu. Sebelumnya dia memang menjadi target kepolisian karena dikabarkan menjadi pengedar.
Hingga saat itu, petugas melihat MF di tepi Jalan Banda mengendarai motor honda CBR 150 warna hitam. Dia langsung dicegat dan saat digeledah, ditemukan sabu seberat 0,30 gram yang disimpan di tangan kirinya.
Dari hasil interogasi, MF mengaku membeli SS secara patungan bersama ME dan seorang lainnya berinisial A, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Petugas lalu memburu ME dan dia dideteksi ada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kraton. ME akhirnya dibekuk. Dari keterangan ME, dia mengaku mendapatkan SS dari seseorang berinisial C.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Untuk mrnindaklanjuti kasus kedua tersangka, pihaknya akan melengkapi gelar perkara dan pemeriksaan saksi dan tersangka. Selanjutnya pengiriman barang bukti ke Labfor dan berkoordinasi dengan kejaksaan. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid